Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya memastikan tidak akan menghentikan kasus penggelapan dana proyek PT Krakatau Wajatama senilai Rp6,7 miliar yang diduga melibatkan cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto atau Ari Sigit.

"Saya optimistis berkas kasusnya akan P21 (dinyatakan lengkap)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Toni Harmanto di Jakarta, Rabu.

Toni mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, guna melihat perkembangan pelimpahan berkas tahap pertama kasus tersebut.

Penyidik kepolisian, ujarnya, telah menyerahkan berkas tahap pertama Ari Sigit dan tiga tersangka lainnya ke Kejati DKI Jakarta, pekan kemarin.

Saat ini, penyidik kepolisian masih menunggu tindak lanjut dari pihak kejaksaan, apakah berkas Ari Sigit dinyatakan lengkap atau belum.

Toni mengungkapkan proses pergantian pejabat di Kejati DKI Jakarta, berimbas terhadap tindak lanjut berkas Ari Sigit tersebut.

Lebih lanjut ia mengatakan, sebelumnya jaksa peneliti memberikan petunjuk kepada penyidik kepolisian agar memeriksa salah satu tersangka yang masih buron, namun hal tersebut tidak dapat dipenuhi.

"Bagaimana mau diperiksa, namanya juga DPO. Sampai saat ini belum ditemukan oleh penyidik. Untuk petunjuk lainnya yang kurang sudah kami lengkapi," ujar Toni.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013