Semarang (ANTARA News) - Hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kisbandono yang menjadi terdakwa kasus suap terkait penanganan korupsi APBD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara oleh majelis hakim.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara.

Menurut majelis hakim yang terdiri atas Jhon Halaan Butarbutar, Winarto, dan Agus Prijadi, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 12 ayat 1 (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana," kata John.

Pertimbangan majelis hakim yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa berprofesi sebagai hakim Pengadilan Tipikor Pontianak dan perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Hal yang meringankan terdakwa menurut majelis hakim adalah terdakwa mengungkap peran hakim yang melakukan korupsi.

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan tim penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan empat tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.

Ditemui usai persidangan, terdakwa Heru yang mengenakan kemeja batik merah tidak bersedia menjawab pertanyaan sejumlah wartawan terkait vonis yang diterimanya.

Fajar Tri Nugroho selaku penasihat hukum terdakwa berpendapat bahwa Pasal 12 (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang digunakan majelis hakim itu tidak relevan.

"Seharusnya klien kami dikenakan Pasal 11 karena bukan sebagai hakim yang berperkara melainkan hanya terlibat," ujarnya.

Pada 17 Agustus 2012 pukul 10.00 WIB, tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang hakim "ad hoc" Pengadilan Tipikor di Semarang.

Kedua hakim tersebut adalah KM (Kartini Marpaung) yang merupakan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang dan HK (Heru Kisbandono), hakim ad hoc pengadilan Tipikor Pontianak, keduanya adalah mantan pengacara.

Selain dua hakim, KPK juga menangkap SD (Sri Dartuti) yang merupakan adik kandung M Yaeni di tempat terpisah dan diduga menjadi penghubung dengan orang yang perkaranya sedang diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang.

Sri Dartuti dijatuhi hukuman pidana selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Sementara itu, terdakwa Kartini Marpaung masih dalam proses persidangan dan dituntut hukuman selama 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider lima bulan penjara oleh jaksa penuntut umum KPK.


Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013