Ditjen Pajak mengapreasiasi kepada KPK yang telah berhasil menangkap tangan oknum tersebut...
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan hukuman disiplin terhadap oknum pegawai pajak "PR" yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan pemerasan pajak.

"Terkait oknum pegawai `PR`, Ditjen Pajak akan melakukan tindakan disiplin pegawai negeri sipil sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus dalam keterangan pers tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Kismantoro mengatakan Ditjen Pajak telah membebaskan sementara "PR" dari jabatannya sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak Madya di Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, sejak yang bersangkutan menjadi terperiksa di KPK.

Menurut dia, apabila terbukti bersalah melanggar disiplin pegawai negeri sipil, yang bersangkutan akan dikenai sanksi disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

Kismantoro menjelaskan proses penangkapan "PR" dan oknum wajib pajak "RT" serta "AH" melalui operasi tangkap tangan, merupakan hasil koordinasi dan kerjasama antara KPK dengan Ditjen Pajak.

"Pada prinsipnya, Ditjen Pajak mengapreasiasi kepada KPK yang telah berhasil menangkap tangan oknum tersebut, karena operasi tersebut sulit dilakukan dan mampu memberikan efek jera yang sangat efektif," ujarnya.

Kismantoro mengatakan Ditjen Pajak terus berkomitmen melakukan pencegahan serta penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan wewenang, dan proses penangkapan oknum tersebut merupakan konsekuensi dari proses reformasi.

"Untuk itu, Ditjen Pajak telah menjalin kerjasama dengan para penegak hukum dan terus memperkuat pengawasan internalnya dengan mekanisme whistle blowing system," ujarnya.

Hingga saat ini, Ditjen Pajak konsisten untuk melaksanakan reformasi birokrasi dan meningkatkan profesionalisme dengan melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran perpajakan baik yang dilakukan wajib pajak maupun pegawai pajak.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013