Kami mengimbau kepada pihak MUI dan Polri segera bertindak cepat tidak hanya kepada Eyang Subur saja tetapi kepada Eyang Subur lainnya, khawatir ada efek di masyarakat yang bisa menyebabkan tindakan main hakim sendiri,"
Sukabumi (ANTARA News) - Anggota Komisi VIII yang fokus dalam pemberdayaan dan perlindungan wanita, sosial serta keagamaan, Inggrid Kansil, menilai Eyang Subur yang menikahi delapan wanita sudah lecehkan martabat wanita.

"Dengan kasus Eyang Subur yang memperistri wanita serta jarak nikahnya yang berdekatan sampai delapan orang merupakan tindakan yang melanggar norma asusila dan agama. Khususnya saya, menilai Eyang Subur ini sudah merendahkan dan melecehkan kaum wanita dengan caranya tersebut," kata Inggrid di Sukabumi, Kamis.

Menurut dia, praktek pernikahan yang dilakukan oleh Eyang Subur tersebut merupakan cara eksploitasi wanita dengan mengiming-iming harapan palsu yang sebenarnya bisa menjerumuskan wanita yang dinikahinya tersebut karena haknya sebagai wanita menjadi terabaikan.

Bahkan, cara nikah yang dilakukan oleh Eyang Subur ini tidak jauh dengan apa yang dilakukan oleh mantan Bupati Garut, Aceng Fikri. Lebih lanjut, pihaknya melalui komisi VIII di DPR akan ikut mendesak kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Polri agar memberikan tindakan yang bisa memberikan efek jera kepada Eyang Subur.

"Kami mengimbau kepada pihak MUI dan Polri segera bertindak cepat tidak hanya kepada Eyang Subur saja tetapi kepada Eyang Subur lainnya, khawatir ada efek di masyarakat yang bisa menyebabkan tindakan main hakim sendiri," tambahnya.

Di sisi lain, sesuai keputusan dari MUI bahwa, Eyang Subur telah menyalahi kaidah agama dan tentunya ini merupakan hal yang tidak baik untuk diikuti oleh umat manapun khususnya umat muslim. Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat khususnya rekan sesama artis agar lebih lagi dalam berfikir dan rasional dalam meminta tolong, jangan sampai orang tersebut malah menjerumuskan.

"Pemahaman dan kewaspadaan dalam meminta tolong khususnya kepada guru spiritual harus dilakukan, karena jika salah meminta tuntutan, khawatir seperti kasus Eyang Subur ini yang dinyatakan ajarannya menyalahi kaidah agama," kata Inggrid.

Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013