Dugaan pelanggaran Pilgub tersebut mulai dari pemutakhiran data bermasalah, pelanggaran pemasangan alat peraga, pegawai negeri sipil (PNS) atau perangkat desa yang tidak netral, kampanye di luar jadwal, hingga politik uang,"
Semarang (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mencatat ada 172 dugaan pelanggaran yang terjadi di 19 kabupaten dan kota selama tahapan hingga satu hari menjelang pencoblosan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng, Minggu 26 Mei.

"Dugaan pelanggaran Pilgub tersebut mulai dari pemutakhiran data bermasalah, pelanggaran pemasangan alat peraga, pegawai negeri sipil (PNS) atau perangkat desa yang tidak netral, kampanye di luar jadwal, hingga politik uang," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng Teguh Purnomo di Semarang, Sabtu.

Jika dilihat dari jumlahnya, pelanggaran terbanyak adalah pemasangan alat sosialisasi di tempat yang dilarang oleh peraturan daerah (77 pelanggaran), kemudian kampanye di luar jadwal (17 pelanggaran), pemutakhiran data bermasalah (14 pelanggaran), dan penyelenggara pemilu tidak memenuhi syarat atau bermasalah (14 pelanggaran).

Untuk PNS atau perangkat desa yang tidak netral (10 pelanggaran), penyalahgunaan fasilitas negara (sembilan pelanggaran), kampanye hitam atau "black campaign" (lima pelanggaran), kampanye tidak sesuai prosedur (lima pelanggaran), politik uang (dua pelanggaran), pelanggaran kode etik (satu pelanggaran), dua sengketa pemilu serta lain-lain (16 pelanggaran).

"Pelanggaran pemasangan alat peraga pada umumnya terjadi karena melanggar ketentuan Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota dan banyak terjadi hampir di setiap kabupaten dan kota," katanya.

Ia mencontohkan untuk dugaan PNS atau perangkat desa tidak netral terjadi di Kabupaten Purbalingga yakni pada acara pagelaran wayang kulit dalam rangka merayakan HUT Desa Manduraga.

Sementara penyalahgunaan fasilitas negara, contohnya beberapa pejabat desa di Kabupaten Jepara yang menggunakan kendaraan dinas untuk menghadiri acara sosialisasi salah satu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jateng pada 14 April pukul 13.00 WIB di Gedung Haji Jepara.

"Dugaan politik uang terjadi di Kabupaten Batang yakni ada pembagian uang yang diduga dilakukan oleh Bibit Waluyo di Pendopo Kabupaten Batang pada acara rangkaian Hari Jadi ke-47 Kabupaten Batang," katanya.

Jika dilihat secara keseluruhan, dugaan pelanggaran tersebut terjadi di Kabupaten Purworejo (30 kasus), Kabupaten Blora (28 kasus), Kabupaten Sukoharjo (17 kasus), Kota Pekalongan dan Kota Semarang (masing-masing 13 kasus), Kabupaten Purbalingga (13), Kabupaten Jepara dan Kabupaten Wonosobo (masing-masing delapan kasus).

Berikutnya, di Kabupaten Batang (tujuh kasus), Kabupaten Sragen dan Kabupaten Demak (masing-masing enam kasus), Kabupaten Rembang (lima kasus), empat kasus terjadi di Kabupaten Banyumas, Kabupaten Temanggung, dan Kota Magelang, sedangkan Kabupaten Wonogiri (tiga kasus), serta satu kasus di Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Klaten.

"Atas dugaan pelanggaran tersebut, Panwaslu kabupaten dan kota telah melakukan pengkajian dan tindakan berupa pemanggilan pihak tertentu untuk dimintai klarifikasi atau keterangan," katanya.

Dari 172 pelanggaran yang terjadi, sebanyak 120 pelanggaran ditindaklanjuti ke instansi-instansi terkait, 11 Pelanggaran sedang dalam proses, 39 pelangggaran dihentikan penanganannya karena tidak terbukti dan dua sengketa pemilu (satu sengketa diselesaikan melalui mediasi dan satu sengekta sisanya sedang dalam proses).
(N008/E011)

Pewarta: Nur Istibsaroh
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013