Pasal 64 UU No 31/2004 menyatakan bahwa "ketentuan lebih lanjut mengenai nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Jakarta (ANTARA News) - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menginginkan adanya Peraturan Presiden terkait pemberdayaan nelayan yang lebih kuat dan tegas dalam meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat pesisir di Tanah Air.

"Berdasarkan UU No 31/2004 tentang Perikanan, pemerintah seharusnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk memberdayakan nelayan-nelayan kecil," kata Pembina KNTI, Riza Damanik, di Jakarta, Rabu.

Sebagaimana diketahui, Pasal 64 UU No 31/2004 menyatakan bahwa "ketentuan lebih lanjut mengenai nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 diatur dengan Peraturan Pemerintah".

Misalnya dalam Pasal 60 UU No 31/2004 disebutkan bahwa pemerintah memberdayakan antara lain melalui penyediaan skim kredit baik untuk nelayan maupun pembudidaya kecil untuk modal usaha dan biaya operasional dengan cara yang mudah, bunga pinjaman yang rendah, dan sesuai kemampuan nelayan dan pembudidaya.

Selain itu, para pengusaha perikanan juga didorong agar menciptakan kemitraan usaha yang saling menguntungkan dengan kelompok nelayan dan pembudidaya kecil.

Ia berpendapat, Instruksi Presiden No 1/2010 yang terkait dengan kesejahteraan nelayan dinilai masih belum kuat karena tidak memiliki sanksi yang tegas bila ada lembaga pemerintahan yang tidak melaksanaan instruksi dengan baik dan benar.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR RI segera membahas RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan guna menyejahterakan nelayan.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013