Ambon (ANTARA News) - Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Teddy Tengko dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon, Jumat pagi, ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.

Kakanwil Hukum dan HAM Maluku Juliasman Purba, ketika dikonfirmasi, Jumat siang, membenarkan dipindahkannya terpidana APBD Kepulauan Aru 2007 senilai Rp42,5 miliar.

Keputusan Menteri Hukum dan HAM bahwa terpidana korupsi lebih dari Rp1 miliar dipenjarakan ke Lapas Sukamiskin.

Disinggung pemindahan karena pertimbangan keamanan, dia menjelaskan, berdasarkan pemantauan ternyata belum ada gejolak dari pendukung Teddy, terutama di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru.

"Jadi kita menegakkan ketentuan perundang-undangan dengan tidak pilih kasih atau tebang pilih," ujarnya.

Dia mengakui pemindahan Teddy belum disampaikan kepada keluarga karena mempertimbangkan pendukungnya bergejolak.

"Kami akan sampaikan kepada keluarga bila bersangkutan sudah tiba di Sukamiskin," tegasnya.

Teddy dieksekusi di Bandara Rar Gwamar, Dobo, Rabu(29/5) siang, selanjutnya dipenjarakan di Lapas Ambon, Rabu petang.

Pewarta: Alex Sariwating
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013