Jakarta (ANTARA News) - Ahmad Fathanah, tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, meminta istrinya, Sefti Sanustika, datang dalam persidangan Senin mendatang (24/6/13).

"Bapak pesan supaya didoakan agar persidangan lancar. Bapak minta saya datang saat sidang," kata Sefti usai menjenguk suaminya di gedung KPK di Jakarta, Kamis.

Sefti juga mengaku siap datang bersaksi jika memang diminta. "Minggu depan aku akan datang, siap hadir sebagai saksi," kata Sefti.

Juru bicara KPK Johan Budi membenarkan bahwa kasus Ahmad Fathanah akan disindangkan Senin pekan depan.

"Recananya akan disidang pada Senin," kata Johan Budi.

Pengacara Fathanah, Ahmad Rozi, juga membenarkan informasi tersebut. "Insya Allah begitu infonya."

KPK hingga saat ini sudah menyita dua rumah terkait orang dekat mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera tersebut yaitu rumah di kompleks Pesona Khayangan Blok BS No 5 atas nama Ahmad Fathanah meski Fathanah baru membayar Rp3,8 miliar dari total nilai Rp5,8 miliar, selanjutnya rumah di Permata Depok, Cluster Berlian 2 Blok H2 No 15 atas nama Sefti Sanustika.

Selain rumah, KPK juga menyita empat mobil mewah milik Fathanah yaitu Toyota FJ Cruiser hitam bernomor polisi B-1330-SZZ dan Alphard putih bernomor polisi B-53-FTI yang dibeli di dealer di Pondok Indah, Land Cruiser Prado hitam bernomor B-1739 yang dibeli dari dealer Wiliam Mobil di Pondok Indah, serta satu Mercedes Benz.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana Fathanah ke sejumlah perempuan sejak Maret 2004 hingga Februari 2013 dengan jumlah bervariasi mulai Rp1 juta hingga Rp2 miliar.

KPK juga menyita mobil pemberian Fathanah kepada model majalah dewasa Vitalia Sehsya yaitu Honda Jazz warna putih bernomor polisi B-15-VTA dan jam tangah mewah buatan Swiss merek Chopard senilai Rp70 juta.

Selain kepada Vitalia Sesyha, Fathanah diketahui juga memberikan uang Rp20 juta dan 1.800 dolar AS kepada artis Ayu Azhari dan sudah dikembalikan ke KPK pada 3 Mei.

Selanjutnya ada artis dangdut Tri Kurnia Puspita yang telah mengembalikan ke KPK berupa mobil Honda Freed B-881-LAA, gelang merek Hermes dan jam tangan Rolex pemberian Fathanah.

Fathanah bersama mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq disangkakan melakukan pencucian uang dengan tuduhan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tindak pidana asal yang disangkakan kepada mereka adalah suap penambahan kuota impor daging sapi yang berasal dari PT Indoguna Utama.

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013