Jakarta (ANTARA News) - Politisi Partai Keadilan Sejahtera(PKS) Suripto mengaku tidak mengenal Direktur Utama PT. Indoguna Maria Elizabeth Liman yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap kuota impor daging.

"Saya tidak kenal dan belum pernah ketemu," ujar Suripto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Suripto hari Rabu dijadwalkan KPK melakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk Maria Elizabeth Liman terkait pemberian hadiah kuota daging impor sapi di Kementerian Pertanian. Suripto diperiksa KPK selama dua jam.

PT Indoguna Utama diduga merupakan perusahaan importir daging yang memberikan suap Rp1 miliar kepada Ahmad Fathanah untuk mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.

Pada pemeriksaan Suripto, KPK juga membahas apakah Suripto pernah mendiskusikan masalah impor daging dengan Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin dan Luthfi Hasan Ishaaq. Suripto mengaku tidak pernah membicarakannya.

"Enggak pernah, jadi sama sekali tidak membicarakan soal daging paling bicara soal politik dalam negeri," tegasnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini disebut-sebut dekat dengan Hilmi Aminuddin, yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Beberapa waktu lalu Suripto juga pernah dipanggil KPK sebagai saksi untuk Luthfi Hasan Ishaaq pada kasus serupa.

Suripto juga menambahkan bahwa dirinya tidak pernah membicarakan masalah pengajuan impor daging dari Sengman Tjahja. "Gimana saya mau mengajukan kenal pun saya tidak pernah," tambahnya.

KPK sudah menetapkan Maria Elisabeth Liman sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, pemberi suap kepada Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, dan Ahmad Fathanah.

Selain itu, KPK juga sudah menjerat dua direksi PT Indoguna Utama, yaitu Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Juard dan Arya sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sedangkan terdakwa suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah, telah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan pidana karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Senin (04/11). Sementara Luthfi masih menjalani proses persidangan.

Pewarta: Monalisa - Hamidah - Helga
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013