Jakarta (ANTARA News) - KPU menyerahkan berkas laporan masyarakat terkait caleg daftar calon sementara (DCS) kepada masing-masing parpol guna meminta klarifikasi, kata Komisioner Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Senin.

"Laporan terkait 195 caleg DPR RI hari ini disampaikan ke LO (liaison officer). Parpol mempunyai waktu dua pekan untuk menyampaikan klarifikasinya kepada KPU," kata Hadar.

Meskipun kesempatan penyampaian laporan masyarakat seharusnya ditutup pada 27 Juni, KPU masih menerima sejumlah laporan yang masuk terkait persyaratan caleg.

Total laporan masyarakat yang diterima KPU sebanyak 273 masukan yang ditujukan kepada 253 calon anggota legislatif DPR dan DPRD.

Sementara itu, laporan terhadap 53 anggota DPRD yang masuk ke KPU Pusat dikirimkan ke KPU daerah terkait untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Selanjutnya, parpol berhak mengonfirmasi laporan masyarakat tersebut dan menyampaikan klarifikasi kepada KPU pada 5 - 18 Juli.

Jika caleg yang dilaporkan terbukti tidak memenuhi syarat sebagai anggota legislatif, maka parpol diperbolehkan mengganti caleg tersebut untuk kemudian diverifikasi kembali oleh petugas KPU.

Selain terbukti tidak memenuhi syarat berdasarkan laporan masyarakat, caleg di DCS juga bisa diganti apabila parpol menghendaki atau yang bersangkutan meninggal dunia.

Penggantian pun boleh dilakukan dengan daerah pemilihan (dapil), nomor urut serta jenis kelamin sama dengan caleg yang digantikan.

Kesempatan pengajuan penggantian bakal caleg tersebut dimulai pada 26 Juli hingga 1 Agustus dan akan diverifikasi pada 2 - 8 Agustus.

Tahap selanjutnya adalah penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 9 - 22 Agustus. Pada tahapan ini, penggantian caleg tidak bisa dilakukan dengan alasan apapun. ***1***

(T.F013)

(T.F013/B/E001/E001) 01-07-2013 15:00:33

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013