Jakarta (ANTARA News) - PT Taspen mulai membayarkan gaji ke-13 bagi penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, pejabat negara dan para penerima pensiun serta tunjangan lainnya, serentak di kantor bayar pensiun seluruh Indonesia, pada Kamis (18/7).

Sekretaris Perusahaan PT Taspen Sudiyatmoko Sentot Sudiro dalam rilis pers yang diterima di Jakarta, Senin menjelaskan pembayaran pensiun ke-13 ini sebagai tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah no48/2013 dan Peraturan Menteri Keuangan no92/PMK.05/2013 tanggal 25 Juni 2013.

Sudiyatmoko menjelaskan penghitungan gaji pensiun bulan ke 13 tersebut meliputi pensiun pokok, ditambah tunjangan keluarga, tambahan penghasilan (TP), tunjangan cacat dan pembulatan dan tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.

Ia mengatakan bagi penerima pensiun yang menerima lebih dari satu penghasilan gaji atau tunjangan bulan ke 13, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.

Sedangkan, bagi penerima pensiun janda atau duda yang sekaligus sebagai PNS atau pejabat negara atau penerima pensiun atau tunjangan, diberikan pensiun bulan ke 13.

Menurut dia, untuk pembayaran pensiun bulan ke 13 tersebut, PT Taspen telah menyiapkan dana sebesar Rp1,6 triliun yang akan dibayarkan kepada 2,3 juta orang pensiunan.

Sudiyatmoko mengingatkan kepada para mitra bayar pensiunan, bahwa pencairan gaji pensiun ke 13, tidak boleh dikenai potongan apapun.

Ia juga mengingatkan agar pensiunan setiap bulan rutin mengambil uang pensiunannya sesuai jadwal pengambilan atau maksimal selama enam bulan sekali.

"Para pensiunan juga diingatkan dan dihimbau untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan PT. Taspen," ujar Sudiyatmoko.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013