Kalau secara kasat mata, bisa dilihat apakah daging tersebut dihinggapi lalat atau tidak. Kalau menggunakan formalin biasanya lalat tidak mau hinggap."
Pandeglang (ANTARA News) - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, mengimbau para pedagang di daerah itu tidak menggunakan formalin sebagai pengawet barang dagangan.

"Kami terus melakukan imbauan pada para pedagang agar menghindari penggunaan barang kimia berbahaya sebagai pengawet barang dagangan, di antaranya formalin," kata Kepala Seksi Kesehatan Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Pandeglang Onah di Pandeglang, Rabu.

Disnakeswan, kata dia, secara rutin menurunkan tim untuk melakukan pengawasan tehadap barang yang berbahan baku ternak, di antaranya daging ayam, kerbau dan sapi.

Mengenai daging yang rawan menggunakan formalin, menurut dia, daging ayam dan biasanya digunakan ketika barang dagangan tidak habis.

Ia juga mengharapkan masyarakat mewaspadai penjualan daging ayam berformalin tersebut, dengan memperhatikan ciri-ciri yang bisa diketahui secara kasat mata.

"Kalau secara kasat mata, bisa dilihat apakah daging tersebut dihinggapi lalat atau tidak. Kalau menggunakan formalin biasanya lalat tidak mau hinggap," ujarnya.

Disnakeswan, kata dia, terus menyosialisasikan prinsi ASUH (aman, sehat, utuh dan halal) pada para pedagang daging di daerah itu.

"Kita telah melakukan pertemuan dengan perwakilan pedagang daging se-Kabupaten Pandeglang guna menyosialisasikan prinsip ASUH ini," katanya.

ASUH, kata dia, harus terus dilaksanakan oleh para pedagang daging dan makanan berbahan baku daging lainnya dalam menyediakan dagangan yang aman dikonsumsi oleh masyarakat.

"Jika satu dari empat prinsip ASUH tersebut dilanggar maka pedagang telah melakukan penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat," katanya.

Ia menjelaskan, prinsip ASUH, yakni daging ayam yang dijual harus aman atau tidak tercemari bahan-bahan berbahaya seperti formalin, harus sehat ayam yang disembelih dalam kondisi sehat atau tidak sakit.

Kamudian harus utuh tidak ada campuran daging lainnya, yang bisa membahayakan bagi kesehatan dan halal yakni cara penyembelihannya harus berdasarkan syariat Islam atau harus Islami. (S031/M026)

Pewarta: Sambas
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013