Alasan Polda Jawa Timur memecat Briptu Rani

  • Selasa, 30 Juli 2013 16:21 WIB
Surabaya (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur Irjen Pol Unggung Cahyono memecat anggota Kepolisian Resor Mojokerto, Briptu Rani Indah YN, karena yang bersangkutan dinilai telah mencemarkan nama baik Polri.

"Dia resmi dipecat mulai 31 Juli, karena berkali-kali melanggar kode etik Polri, dia juga sudah menerima SKHD (Surat Keputusan Hukum Disiplin) karena desersi 3-4 kali," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Jawa Timur, AKBP Suhartoyo, di Markas Polda Jawa Timur, Selasa.

Keputusan Kepala Polda Jawa Timur itu, menurut dia, tertuang dalam Kep/989/VII/2013 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tertanggal 31 Juli 2013.

Ketika ditanya tentang permohonan banding yang diajukan Rani, ia mengatakan bahwa permohonan banding itu ditolak karena pelanggaran yang dilakukan dinilai cukup berat.

"Keputusan itu merupakan tindakan tegas dari pimpinan untuk menyelamatkan kehormatan organisasi. Keputusan itu juga sudah disampaikan kepada Briptu Rani yang hingga kini masih menjalani sanksi di Bidang Propam Polda Jatim," katanya.

Ia menambahkan, keputusan pemecatan itu menempatkan Briptu Rani sebagai warga sipil terhitung mulai Agustus 2013.

"Hingga akhir Juli, dia masih polisi, tapi mulai Agustus sudah menjadi masyarakat sipil," katanya.

Kepala Polres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho yang dilaporkan oleh Briptu Rani karena melakukan perbuatan tidak sepatutnya sebagai pimpinan dengan mengukur badan anak buahnya (Briptu Rani) untuk keperluan membuat baju juga sudah dikenai sanksi.

Sidang Kode Etik Profesi Polri pada 27 Juni 2013 memutuskan sanksi mutasi yang bersifat demosi (pemindahan ke jabatan yang lebih rendah) kepada AKBP Eko Puji Nugroho, yang kini hanya menjadi Perwira Menengah di Polda Jawa Timur.

Pewarta: Edy M Ya`kub
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait