Dalam proses tangkap tangan awal pada 22.30 WIB itu ada uang dalam bentuk dolar sekitar 400 ribu dolar AS
Jakarta (ANTARA News) - Status Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini, serta dua pengusaha swasta berinisial A dan S sebagai pihak terperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Masih belum dapat disimpulkan, kami punya waktu 1x24 jam tentu sampai pukul 22.30 WIB nanti sesuai tangkap tangan dilakukan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu.

Johan membenarkan pemberitaan sejumlah media massa terkait operasi tangkap tangan terhadap Kepala SKK Migas terhadap enam orang pada Selasa (13/8) malam.

"Penyidik KPK lakukan tangkap tangan semalam pada sekitar pukul 22.30 WIB di rumah R, kepala SKK Migas. Di rumah itu ada juga A dari swasta," kata Johan.

Penyidik KPK kemudian melanjutkan menangkap pelaku dari swasta berinisial S di Apartemen Mediterania Tower H di Jakarta Barat sekitar pukul 24.00 WIB.

Selain itu, KPK juga memeriksa dua petugas keamanan dan supir Rudi bersama Kepala SKK Migas dan dua pelaku dari swasta. "Tapi yang diduga berkaitan dengan ini adalah tiga orang tadi yaitu S, A, dan R," kata Johan.

KPK, lanjut Johan, masih menghitung jumlah uang yang disita dari rumah Rudi di Jalan Brawijaya Jakarta Selatan.

"Dalam proses tangkap tangan awal pada 22.30 WIB itu ada uang dalam bentuk dolar sekitar 400 ribu dolar AS. Kita temukan lagi uang dalam dolar juga, tapi ini sedang dihitung," kata Johan.

KPK juga menyita "motor gede" dari rumah Rudi dan diamankan di Gedung KPK Jakarta.

Johan belum dapat menjelaskan kaitan kasus terhadap ketua SKK Migas dalam operasi tangkap tangan pada Selasa malam.

"Mengenai apakah ada kaitan dengan perusahaan atau tidak, nanti akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan," kata Johan.

KPK tidak melakukan penggeledahan lanjutan pada Rabu siang, baik di rumah Rudi, kantor SKK Migas, ataupun di Apartemen Mediterania. "Yang dilakukan adalah memasang `KPK Line`," kata Johan.

Pewarta: Imam Santoso
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013