Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global menilai  Peraturan Presiden No 62 Tahun 2013 tentang Badan Pengelola Penurunan Emisi (REDD+) masih mengandung jebakan terkait definisi deforestasi.

"Perpres 62/2013 masih mengandung jebakan definisi yang mengartikan deforestasi hanya sebagai perubahan secara permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan," kata Koordinator Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim Mida (CSF-CJI) Mida Saragih dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Selain CSF-CJI, LSM lainnya yang tergabung dalam Koalisi Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global adalah Greenpeace Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Perkumpulan Huma, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.

Menurut Koalisi, dengan pemaparan definisi seperti itu, berarti pembukaan kebun untuk keperluan Hutan Tanaman Industri atau sawit tidak dianggap sebagai deforestasi.

"Dalam konteks tumpang tindih perizinan, kacaunya penataan ruang, dan korupsi, definisi deforestasi semacam ini sangatlah lemah," katanya.



Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013