...asalkan tidak melebihi besaran tarif yang sudah ditentukan oleh pemerintah...
Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian Pekerjaan Umum, menyebutkan tarif tol dinamis di beberapa ruas di Indonesia bisa diterapkan, selama tidak melebih ketentuan tarif berlaku.

"Seperti di tol dalam kota Jakarta, tarif dinamis bisa saja diterapkan asalkan tidak melebihi besaran tarif yang sudah ditentukan oleh pemerintah," kata Kepala BPJT Achmad Gani Ghazali kepada pers usai Diskusi Media "Menelisik Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum Jalan Tol" di Jakarta, Kamis.

Menurut Gani, memang secara eksplisit tidak ada regulasi yang memungkinkan diberlakukannya tarif dinamis di ruas tol, tetapi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) bisa saja menerapkan kebijakan tersendiri demi kepentingan peningkatan pelayanan kepada para penggunanya.

Ia memberikan contoh, operator bisa saja memberikan diskon atau pengurangan tarif dari kondisi normal Rp10.000 menjadi Rp5.000 pada jam tertentu, terutama ketika pelayanan jalan tol sepi yakni di atas pukul 21.00 WIB.

"Dan sebaliknya, jika jam sibuk seperti pagi dari jam 7-10 pagi dan sore harinya, maka tarifnya normal atau tarif tertinggi dari ketentuan tarif yang ada. Harapannya, terjadi distribusi perjalanan pengguna jalan tol. Sehingga pada jam-jam sepi trafiknya meningkat, dan pada jam sibuk trafiknya berkurang," katanya.

Namun, Gani menggarisbawahi bahwa terkait dengan penerapan tarif tol dinamis tersebut hanya berupa himbauan kepada operator jalan tol dan tidak bisa dibakukan dalam bentuk peraturan atau surat keputusan karena memang tidak ada dasar regulasinya.

"UU No 38/2004 tentang Jalan hanya menyebut kenaikan tarif tol setiap dua tahun sekali dengan formula tertentu, khususnya besaran inflasi pada wilayah tertentu," katanya.

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013