Info dapat dari masyarakat, jangan dikaitkan dengan Akil yang dulu pernah dicurigai karena info ini hanya beberapa hari yang lalu
Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan penyidik KPK telah membuntuti Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (AK) sejak Senin (30/9).

"Memang KPK terima info beberapa waktu lalu, kemudian ditindaklanjuti. Penyidik KPK mengikuti (AM) sejak hari Senin," katanya, di Jakarta, Kamis.

Ia menambahkan penangkapan orang nomor satu di MK ini jangan dikaitkan dengan kinerja AK) yang dulu pernah dicurigai.

"Info dapat dari masyarakat, jangan dikaitkan dengan Akil yang dulu pernah dicurigai karena info ini hanya beberapa hari yang lalu," tambahnya.

Sebelumnya, pada tahun 2010, pakar hukum Tata Negara, Refly Harun membuat testimoni dalam artikel di sebuah media nasional yang menuding ada praktik mafia kasus di MK.

Refly, yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Centro (Center for Electoral Reform) itu, menyebut bahwa AK  diduga menerima uang Rp1 miliar dari Bupati Simalungun, JR Saragih.

Dalam testimoninya, JR Saragih meminta Refly menurunkan biaya pengacara menjadi Rp 2 miliar, karena uang Rp 1 miliar akan diberikan bupati ke seorang hakim Mahkamah Konstitusi.

Testimoni Refly yang cukup mengegerkan itu membuat Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Mahfud MD membentuk tim investigasi. Saat itu, Akil membantah tudingan itu dan mengadukan Refly ke KPK.

Pada Rabu, (2/10) malam, penyidik KPK melakukan aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman Akil Mochtar di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Penyidik KPK memergoki serah terima uang yang diduga, uang dari CHN dan CN diberikan untuk Akil. Dari OTT tersebut, penyidik menyita uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan kisaran sementara Rp3 miliar.

KPK juga mengamankan mobil Toyota Fortuner berwarna putih yang digunakan CHN dan CN untuk membawa uang tersebut.

Setelah penangkapan di rumah orang nomor satu MK itu, KPK juga menangkap dua orang berinisial HB yang merupakan Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan DH yang diduga staf HB.

Hingga saat ini, status mereka masih sebagai terperiksa dan akan dilakukan pemeriksaan 1X24 jam terlebih dahulu.

Johan mengatakan pengembangan kasus ini masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap kelima orang yang masih berstatus terperiksa itu. Meskipun tidak menutup kemungkinan kasus ini bisa saja menyeret pihak lain.

"Kita tunggu dulu masih dilakukan pemeriksaan 1x24 jam. Nanti kesimpulan dari penyidik, apakah dia (Akil) jadi tersangka atau tidak. Setelah kita putuskan pasti ada nanti ada pengembangan berdasarkan dari bukti-bukti," jelas Johan.


Pewarta: Monalisa
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013