Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Republik Indonesia tengah mengkaji detasemen khusus (densus) antikorupsi yang diusulkan Komisi III DPR kepada calon Kapolri Komjen Pol Sutarman saat uji kelayakan dan kepatutan Kamis (17/10).

"Densus Antikorupsi sudah dibahas di Polri, nanti akan kita rumuskan setelah dibahas," kata Kepala Badan Pemeliharaan dan Keamanan Mabes Polri Komjen Pol Badrodin Haiti menjelang seminar nasional Sespimti Polri di Jakarta, Senin.

Ia mengaku pihaknya belum membahas bentuk, mekanisme dan posisi densus tersebut.

"Bentuknya seperti apa, mekanismenya seperti apa, kita masih belum bisa menyimpulkan, itu nanti," ucap mantan Kapolda Jatim ini.

Dia meyakini dengan adanya Densus Antikorupsi tersebut, bisa memperkuat struktur Direktorat Tindak Pidana (Dittipikor) Mabes Polri.

"Bisa saja memperkuat strukturnya atau pun membentuk badan baru, tergantung nanti seperti apa," tuturnya.

Terkait posisi densus tersebut, Badrodin mengatakan masih akan dikaji apakah akan berada di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) maupun Kabaharkam.

"Itu adanya di bawah Kapolri. Bisa saja seperti itu, di bawah Bareskrim juga bisa. Bagaimana bentuknya kan tidak semudah itu," ujarnya.

Dia mengatakan sudah ada tim dari Polri untuk membentuk Densus Antikorupsi, berikut sumber daya manusia (SDM).

"Masa enggak ada, penyidik di KPK juga ada," katanya.

Sebelumnya, Kapolri terpilih Komjen Pol Sutarman menyambut baik usulan dibentuknya Densus Antikorupsi tersebut.

"Itu bagian yang harus kita tingkatkan, operasionalnya harus kita tingkatkan," katanya.

Menurut dia, usul pembentukan satuan khusus yang berfokus pada pemberantasan tindak pidana korupsi itu sangat luar biasa, meski harus terlebih dahulu didiskusikan.

"Karena menyangkut kelembagaan, jadi tidak hanya menyangkut institusi Polri saja, tetapi juga harus sampai ke Kementerian Pendayagunaa Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB)," tuturnya.

Sutarman meyakini pembentukan Densus Antikorupsi tidak akan menimbulkan konflik kepentingan dengan lembaga lain yang juga bertugas dalam cakupan yang sama.

Menurut jenderal polisi bintang tiga itu, sinergi antarlembaga yang diberi tugas serupa perlu ditingkatkan di masa mendatang karena keduanya akan saling membutuhkan.

"Karena tidak mungkin satu lembaga bisa menyelesaikan masalah, misalnya terkait dengan tindak pidana narkotika, terorisme, maupun pemberantasan tindak pidana korupsi, itu kita harus sinergi," katanya.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013