Jakarta (ANTARA News) – "Pelaku usaha diwajibkan memberikan informasi yang benar, jelas, jujur dan beritikad baik," kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Nus N Ishak, pada acara Sosialisasi Perlindungan Konsumen, Jumat (25/10), di Senayan City, Jakarta.

Sosialisasi dihadiri sekitar 250 peserta anggota Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia, Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Retail Modern Indonesia, Gabungan Asosiasi Perusahaan Makanan dan Minuman, Asosiasi Pengusaha Mainan Anak, Gabungan Pengusaha Elektronik Indonesia, Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia.

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan beberapa kebijakan di bidang perlindungan konsumen, yaitu tentang label, manual dan kartu garansi, serta SNI wajib. 

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M- DAG/PER/12/2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang Dalam Bahasa Indonesia yang telah diubah dengan Nomor 22/M-DAG/PER/5/2010, sebanyak 45 jenis produk telematika dan elektronika wajib menggunakan label dalam bahasa Indonesia.

Sedangkan berdasarkan Permendag Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika, maka103 produk harus memiliki buku panduan dan kartu garansi berbahasa Indonesia.

103 produk terdiri dari 46 jenis barang elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika, delapan jenis barang sarana bahan bangunan, 24 jenis barang keperluan kendaraan bermotor, dan 25 jenis barang lain. Juga 95 produk lain telah dikenakan SNI wajib.

Dalam upaya penegakan hukum, kata dia, Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan barang beredar di pasar secara rutin. 

"Dari pengawasan pasar pada 2011 hingga Juni 2013 ada 927 temuan. Temuan terbesar adalah pelanggaran terhadap ketentuan label, disusul SNI wajib serta buku manual dan kartu garansi. Sebanyak 74 persen temuan berasal dari produk impor dan sisanya sebanyak 26 persen berasal dari produk dalam negeri," jelas dia.

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. 

Pewarta: Ade P Marboen
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013