Klarifkasi Wali Kota Bekasi soal kenaikan UMK

  • Senin, 4 November 2013 13:25 WIB
Klarifkasi Wali Kota Bekasi soal kenaikan UMK
Gabungan dari berbagai Serikat Pekerja dan organisasi buruh melakukan aksi mogok nasional di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Kamis (31/10). Dalam aksi mogok tersebut mereka menuntut kenaikan upah minimal 50 persen dan penghapusan sistem karyawan alih daya. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Bekasi (ANTARA News) - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan bahwa pihaknya hingga kini belum menetapkan besaran kenaikan upah minimum kota (UMK) untuk tahun 2014.

"Saya perlu sampaikan hal ini sebagai klarifikasi atas kesimpangsiuran pemberitaan di sejumlah media massa bahwa Kota Bekasi telah menetapkan UMK naik 40 persen pada 2014," ujar Rahmat di Bekasi, Senin.

Menurutnya, kenaikan upah sebesar 40 persen sesuai yang diminta buruh dari sejumlah serikat pekerja baru sebatas kesepakatan rapat antara perwakilan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bekasi pada 31 Oktober 2013 lalu.

"Rapat kemarin itu baru terjadi kesepakatan saja bahwa buruh menghendaki kenaikan UMK 40 persen, tapi belum sampai pada keputusan," ujarnya.

Dikatakan Rahmat, keputusan terkait kenaikan upah di Kota Bekasi harus melalui mekanisme kesepakatan forum dalam Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang terdiri dari perwakilan pengusaha, buruh, dan Pemkot Bekasi.

"Oke kita sepakat saat diminta menaikan UMK 40 persen, tapi kan harus ada keputusan bersama (Depeko)," katanya.

Rahmat menilai, kenaikan UMK sebesar 40 persen di wilayahnya memang realistis diupayakan, namun perlu diimbangi dengan pertimbangan matang.

Menurut Rahmat, Depeko juga harus menjadikan kenaikan UMK di sejumlah daerah sekitar sebagai pertimbangan.

"Baru-baru ini DKI Jakarta sudah menetapkan kenaikan UMK 2014 sebesar Rp2,4 juta atau setara dengan kenaikan kurang 10 persen dari 2013. Kalau tuntutan buruh Kota Bekasi yang 40 persen direalisasikan, ini akan jadi perdebatan sengit nantinya," katanya.

Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Bekasi, Jawa Barat, menyatakan keberatannya atas rencana pemerintah setempat menaikkan upah minimum sebesar 40 persen pada tahun depan.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

  1. sekarang jagi naik tapi kebutuhan pokok dan semuanya naik lebih parah, sama aja bohong alias bodong, seharusnya yg ditekan adalah harga pasar yg diturunkan baru bisa merasakan kenaikan gaji,
    0 0 Balas LaporkanHapus
    1. iyap betul sekali............
      0 0 LaporkanHapus
  2. Kenaikan harusy 50 persen harga kebutuhan pokok pada melambung tinggi tolong dibantu nih pa wali...............bekasi pengeluaran lebih tinggi kg cukup buat org yang udh berkeluarga dengan gaji yang sekarang.
    mudah2an kg di demo pada ngerti kg percuma jadi pjabat
    0 0 Balas LaporkanHapus
  3. Tetap saja Jakarta akan menjadi kiblat dalam menetapkan..
    Paling mentok UMP Bekasi sekitar 2.3
    0 0 Balas LaporkanHapus

Berita Terkait