Dengan menjadi konsumen cerdas, masyarakat bisa mengonsumsi barang dan jasa yang tidak membahayakan diri, baik dari sisi keselamatan diri maupun lingkungan,"
Surabaya (ANTARA News) - Sekretaris Ditjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemendag), Widodo meminta masyarakat menjadi konsumen cerdas supaya terhindar dari produk yang tidak sesuai dengan kesehatan dan keamanan.

"Dengan menjadi konsumen cerdas, masyarakat bisa mengonsumsi barang dan jasa yang tidak membahayakan diri, baik dari sisi keselamatan diri maupun lingkungan," ujarnya dalam Sosialisasi Perlindungan Konsumen di Surabaya, Jumat.

Untuk meningkatkan kecerdasan konsumen, kata dia, Kementerian Perdagangan melaksanakan Program Gerakan Konsumen Cerdas dengan memberikan lima kiat, di antaranya konsumen harus mampu menegakkan hak dan kewajiban sebagai pembeli barang dan jasa.

"Konsumen harus meneliti barang dan jasa sebelum membeli, memperhatikan label, manual, kartu garansi, dan masa kedaluarsa. Konsumen juga harus memastikan produk itu sesuai mutu kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan," paparnya.

Sementara para pelaku usaha pelaku usaha wajib beritikad baik dan memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang produknya.

"Sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Kemendag merupakan koordinator penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia," ucapnya.

Ia menjelaskan, saat ini telah terbentuk 111 Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di tingkat kabupaten/kota guna melindungi hak konsumen.

"Tiga di antaranya telah beroperasional di Jawa Timur, yakni Kota Kediri, Kota Malang, dan Kota Surabaya. Selain itu juga akan dibentuk BPSK di daerah lainnya di Jawa Timur, seperti Nganjuk, Kota Probolinggo, dan Kabupaten Probolinggo," katanya.(*)

Pewarta: Slamet Hidayat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013