Jakarta (ANTARA News) - Empat warga lokal Pulau Bangka, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara ke Jakarta untuk menyuarakan penolakan rencana pertambangan di pulau mereka oleh sebuah perusahaan tambang.

Didi Koleangan, salah satu warga itu, menuduh Bupati Minahasa Utara dan Gubernur Sulawesi Utara mengubah izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Bangka ketika statusnya dalam perkara.

"Sekarang setelah perkara telah berkekuatan hukum tetap (putusan Mahkamah Agung No 291/tun/2013), apakah bupati dan gubernur akan tunduk untuk membatalkan IUP itu?" kata Didi dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu.

Ketua Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Utara Edo Rachman mendukung klaim Didi itu.

"Indonesia identik dengan pulau-pulau kecil. Jika pemerintah memberi peluang kepada kelompok privatisasi tambang maka karakteristik Indonesia akan hilang," tegas Edo.

Dia menduga ada kepentingan politik terlebih menjelang pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum 2014.

Belum diperoleh keterangan dari Bupati Minahasa Utara dan Gubernur Sulawesi Utara mengenai hal ini.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013