Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemusnahan secara simbolik terhadap delapan item obat tradisional mengandung bahan kimia obat dan atau ilegal serta dua item produk obat yang digunakan sebagai campuran senilai sekitar Rp3 miliar di lapangan Gedung BPOM, Jakarta, Selasa.

"Pemusnahan ini sebagai hasil tindak lanjut operasi penertiban yang dilakukan Badan POM pada April 2013 di wilayah Provinsi Banten dengan tersangka APN," kata Plt Kepala BPOM Hayati Amal yang memimpin acara pemusnahan tersebut.

Sebanyak 1,2 juta butir obat tradisional ilegal dan 263 ribu butir tablet Fenilbutazon dan Afitazon yang digunakan sebagai bahan campuran akan dimusnahkan lebih lanjut di tempat pemusnahan terakhir di daerah Karawang, Jawa Barat.

Fenilbutazon dan Afitazon disebut Hayati seringkali ditemukan digunakan sebagai campuran obat tradisional untuk menyembuhkan rematik padahal konsumsi zat-zat tersebut tanpa dosis yang tepat dapat menyebabkan efek samping yang berbahaya.

"Ini bisa menyebabkan pembengkakan tubuh yang berbahaya dan juga dapat menyebabkan kematian," kata Hayati.

Sementara itu, tersangka APN akan segera diproses secara hukum dan diduga melanggar pasal 196 dan/atau pasal 197 dan/atau pasal 198 UU No.36/2009 tentang Kesehatan dimana berkas perkaranya telah diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum.

Pemrosesan secara hukum terhadap tersangka pelaku pemalsuan obat itu adalah sebagai tindakan penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera terhadap masyarakat.

"Harus ditindak, karena dampak kesehatannya signifikan. Mengkonsumsi obat-obatan ini, jauh lebih besar (kerugiannya) dari nilainya yang hanya Rp3 miliar," ujar Hayati.

BPOM melakukan upaya untuk menekan suplai obat ilegal dengan operasi penyitaan dan pemusnahan serta menekan permintaan terhadap obat-obat tersebut dengan melakukan edukasi terhadap masyarakat.

"Badan POM mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat-obat ilegal yang tidak mendapatkan izin Badan POM. Teliti sebelum mengkonsumsi," ujar Hayati.

Lebih lanjut, Hayati berharap agar masyarakat dapat melaporkan jika menemukan adanya obat ilegal dan berbahaya tersebut ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau mengirim surat elektronik ke uplk@po.go.id dan uplk_badanpom@yahoo.co.id atau Layanan Informasi Konsumen di BBPOM/BPOM di seluruh Indonesia.

Pewarta: Arie Novarina
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013