Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjatuhkan sanksi skorsing kepada 213 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) karena menyalahi sejumlah aturan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.

"Penetapan hukuman skorsing ini merupakan salah satu bentuk law enforcement yang dilakukan pemerintah. Mudah-mudahan hal ini mampu memberikan efek jera bagi perusahaan lainnya sehingga kesalahan serupa tidak terulang lagi," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa.

Perusahaan-perusahaan jasa TKI tersebut mendapat skorsing berupa pembekuan izin operasional selama tiga bulan dan bila dalam jangka waktu skorsing perusahaan PPTKIS tersebut kembali melanggar maka izin operasionalnya terancam dicabut.

Ke-213 perusahaan yang melakukan pelanggaran terdiri atas 48 perusahaan PPTKIS yang mengerahkan jasa TKI ke Yordania saat moratorium, 19 PPTKIS terbukti menyalahi aturan dengan mengirimkan TKI ke Uni Emirat Arab tidak sesuai prosedur dan tanpa perjanjian kerja dan sebanyak 146 perusahaan PPTKIS dibekukan akibat tidak mengurus surat izin pengerahan (SIP) yang diterbitkan Kemnakertrans.

Data Kemnakertrans menunjukkan saat ini terdapat total 545 PPTKIS yang tersebar di seluruh Indonesia sehingga jumlah pelanggaran itu hampir mendekati separuh dari jumlah PPTKIS yang ada.

Muhaimin mengatakan tindakan tegas berupa skorsing dan ancaman pencabutan ijin operasional itu merupakan bagian dari pembenahan sistem perlindungan dan penempatan TKI ke luar negeri khususnya di sektor pembinaan dan peningkatan kinerja PPTKIS.

Dalam beberapa tahun terakhir, Kemnakertrans melakukan pembenahan secara kelembagaan bagi PPTKIS antara lain melakukan pengetatan pelayanan penempatan TKI dengan melakukan seleksi dan verifikasi terhadap agen-agen perusahaan penempatan TKI di dalam dan luar negeri.

"Kita lebih selektif dalam penerapan persyaratan kerja sama dengan agen-agen penempatan TKI di luar negeri. Kita terus mengawasi agen-agen penempatan yang bekerja secara profesional dan bertanggung jawab," kata Muhaimin.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan ke-213 perusahaan PPTKIS tersebut sudah masuk dalam proses pembekuan izin operasional selama tiga bulan kedepan melalui surat keputusan direktur jenderal yang diterbitkan 3 Desember 2013.

"Secara umum 213 PPTKIS yang dijatuhi sanksi skorsing karena melanggar aturan UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri," kata Reyna.

Pembekuan izin usaha tersebut berdasarkan laporan dari Kedutaan Besar Indonesia dan atase tenaga kerja di negara penempatan terkait masih adanya pengiriman TKI yang menyalahi prosedur.

"Berdasarkan hasil klarifikasi, verifikasi dan penelitian mendalam, perusahaan-perusahaan tersebut telah dinyatakan menyalahi aturan pengiriman TKI yang ditetapkan pemerintah dan patut menerima sanksi yang ditetapkan," kata Reyna.

Sementara itu, untuk mencegah terulangnya pelanggaran, pemerintah melakukan pola pembinaan PPTKIS yaitu dengan cara pengetatan penerbitan SIPPTKI, penyampaian laporan bulanan dan laporan penyelesaian kasus, koordinasi berkala setiap tiga bulan, verifikasi setiap tahun dan regristrasi ulang setiap lima tahun sesuai masa berlakunya SIPPTKI serta dilakukan peninjauan lapangan.

"Dalam tahapan awal kita akan melakukan pembinaan untuk melakukan perbaikan dan evaluasi ulang, namun jika tetap melakukan pelanggaran maka akan diberikan tindakan tegas berupa skorsing dan pembekuan/pencabutan ijin PPTKIS," kata Reyna.

Selain 213 PPTKIS yang izin operasionalnya telah dibekukan itu, Kemnakertrans juga masih meminta klarifikasi terhadap 45 perusahaan PPTKIS lain atas pengiriman TKI ke Yordania saat moratorium diberlakukan dan jika terbukti melakukan pelanggaran maka perusahaan-perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi serupa.

Pewarta: Arie Novarina
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013