Denpasar (ANTARA News) - Sebanyak 70 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kerobokan, Denpasar, Bali, mendapat remisi khusus pada hari raya Natal.

"Kami usulkan 89 narapidana mendapat remisi tetapi yang turun SK (surat keputusan) sebanyak 70 narapidana," kata Kepala LP Kelas II-A Kerobokan, Farid Junaedi, Rabu.

Menurut Farid, pemotongan masa hukuman bagi warga binaan beragama Nasrani bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan.

Sebanyak 120 dari sekitar 900 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan yang beragama Kristen sebelumnya diusulkan untuk mendapat pemotongan masa tahanan, termasuk di antaranya terpidana kasus narkotika Schapelle Leigh Corby.

"Corby juga diusulkan mendapat remisi sebesar dua bulan. Tetapi SK-nya belum turun dari pemerintah pusat," katanya.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali sebelumnya juga mengusulkan remisi khusus Natal di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Pulau Dewata seperti LP Karangasem ( 6), LP Tabanan (6), Rutan Negara (6), Rutan Gianyar (2), Rutan Bangli (3), dan Rutan Klungkung (2).

Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013