Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan memberikan sanksi penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) kepada lima daerah yang belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Tahun Anggaran 2012 hingga batas waktu yang ditentukan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan lima daerah yang belum menyampaikan LPP APBD Tahun Anggaran 2012 kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dikenakan sanksi penundaan penyaluran DAU bulanan.

Sanksi tersebut adalah penundaan penyaluran DAU sebesar 25 persen berdasarkan alokasi DAU Tahun Anggaran 2014. Daerah yang dikenakan sanksi adalah Kota Tanjung Balai, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Mamberamo Raya, dan Kabupaten Kepulauan Sula.

Sebelumnya, terdapat 28 daerah yang dikenakan sanksi penundaan penyaluran DAU sebesar 25 persen karena terlambat menyampaikan LPP APBD Tahun Anggaran 2012. Namun, pada akhir tahun 2013, sebanyak 23 daerah telah menyampaikan laporan tersebut sehingga sanksinya dicabut.

Pengenaan sanksi atas keterlambatan penyampaian LPP APBD Tahun Anggaran 2012 bertujuan mendorong pemerintah daerah (pemda) agar mempercepat penyelesaian pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang dikelola, sehingga terwujud tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pengenaan sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2005 yang telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah. Sanksi akan dicabut setelah Pemda menyampaikan LPP APBD kepada Kementerian Keuangan.


Pewarta: Agus Salim
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014