Kami akan menggunakan upaya sesuai prosedur hukum yang ada di KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yaitu memaksa terpanggil untuk hadir,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan upaya paksa bila tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain Anas Urbaningrum tidak datang lagi saat dipanggil pada Jumat (10/1).

"Kami akan menggunakan upaya sesuai prosedur hukum yang ada di KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yaitu memaksa terpanggil untuk hadir," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis.

Anas rencananya akan kembali memanggil Anas pada Jumat (10/1) setelah sebelumnya Anas tercatat sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka yaitu pada 31 Juli 2013 dan 7 Januari 2014.

"KPK mengharapkan agar siapapun yang dipanggil secara pro justisia akan memenuhi panggilan itu. Termasuk juga AU (Anas Urbaningrum) yang besok dijadwalkan untuk hadir sesuai panggilan KPK," tambah Bambang.

Namun Bambang tidak menjelaskan apakah bila Anas datang ke KPK besok, ia akan langsung ditahan pada "Jumat Keramat".

Pada Selasa (7/1), pengacara dan loyalis Anas mempersoalkan mengenai kejelasan sangkaan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yaitu mengenai "proyek-proyek lain".

Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengatakan bahwa dalam penjemputan paksa KPK akan dibantu oleh pihak kepolisian yang berasal dari brigade mobil (brimob).

"Penyidik KPK akan datang untuk membawa yang bersangkutan ke KPK, namun jemput paksa ini tergantung apakah si tersangka kooperatif atau tidak, kalau tidak kooperatif misalnya melakukan perlawanan maka KPK biasanya di back-up oleh pihak kepolisian yaitu dari brimob," ungkap Johan pada Rabu (8/1).(*)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014