Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan menanggapi dugaan masuknya beras medium asal Vietnam oleh importir di luar Perum BULOG.

Sebelumnya Menko Perekonomian bersama Kementerian Perdagangan melakukan pemantauan ketersediaan stok beras di Pasar Cipinang dan menerima laporan adanya dugaan masuknya beras medium asal Vietnam.

Dalam siaran pers yang diterima ANTARA News, Minggu (2/2), Kementerian Perdagangan menyatakan ketentuan impor untuk komoditas beras diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/MDAG/PER/4/2008 tanggal 11 April 2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras.

Jenis beras yang diatur tata niaga impor adalah beras untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, raskin dan kerawanan pangan yang diimpor oleh Perum BULOG dengan tingkat kepecahan 5%-25%. 

Selain itu beras konsumsi khusus yang diimpor untuk keperluan kesehatan dan konsumsi tertentu adalah beras ketan, beras ketan pecah, beras pecah 100%, beras kukus, beras Thai Hom Mali, beras Japonica, dan beras Basmati.

Berdasarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk beras konsumsi khusus yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan dengan persyaratan utama rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian, rekomendasi tersebut memuat jenis beras yang dapat diimpor oleh importir, jumlah yang dapat diimpor oleh importir, serta Pos tarif dari beras yang dimaksud.

Alokasi nasional untuk kebutuhan impor komoditas beras konsumsi khusus ditentukan oleh Tim Kelompok Kerja Perberasan (POKJA Beras) di bawah koordinasi Kementerian Pertanian. POKJA Beras tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Pertanian/Ketua Dewan Ketahanan Pangan Nomor 1542/Kpts/OT.140/4/2009.

Setelah alokasi nasional ditentukan melalui rapat POKJA Beras, maka Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian menerbitkan rekomendasi yang memuat jenis beras yang boleh diimpor dan jumlah alokasi impor bagi setiap importir. 

Berdasarkan hasil keputusan POKJA Beras tahun 2013, alokasi nasional impor beras untuk tahun 2013 yakni, beras hibah tanpa pembatasan alokasi impor, beras pecah 100% sebanyak 220 ribu ton, beras ketan pecah 100% sebanyak 100 ribu ton, benih padi tanpa pembatasan alokasi, beras basmati dua ribu ton, beras ketan utuh sebanyak 120 ribu ton, beras kukus diabetes sebanyak 380 ton, beras japonica sebanyak 15ribu ton dan beras Thai Hom Mali lima ribu ton.

Pada tahun 2013, Kementerian Perdagangan menerbitkan SPI untuk beras konsumsi khusus jenis Japonica sebesar 14.997 ton dan beras Basmati sebesar 1.835 ton dengan Pos Tarif/HS Ex 1006.30.99.00. Seluruh SPI tersebut diterbitkan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

Namun berdasarkan Laporan Surveyor (KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia), realisasi impor atas SPI untuk kedua
komoditas tersebut yakni Japonica realisasi impor 13.623 ton atau 90,83 persen dan beras Basmati 1.524 ton atau 83,05 persen.

Siaran pers tersebut menambahkan berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 beras konsumsi khusus jenis Japonica dan Basmati memiliki kesamaan Pos Tarif/HS dengan beras yang diimpor oleh Perum BULOG yaitu 1006.30.99.00 dengan uraian barang lain-lain.

Kementerian Perdagangan sudah melakukan investigasi terkait dugaan beredarnya beras medium asal Vietnam dengan melakukan pengambilan sampel dan sedang melakukan pemeriksaan laboratorium atas sampel temuan beras tersebut untuk membuktikan jenis klasifikasi varietas beras temuan dimaksud.

Apabila ditemukan adanya tindak pelanggaran yang dilakukan oleh importir terkait SPI untuk beras konsumsi khusus, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Demikian Kementerian Perdagangan. (*)

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014