Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu menerbitkan peraturan yang mengatur tentang keterbukaan informasi pemilu untuk mempercepat perolehan informasi mengenai pemilu yang dibutuhkan masyarakat, kata Direktur Paramadina Public Policy Institute (PPPI) Abdul Rahman Mamun.

Untuk memperoleh informasi publik, dari mengajukan permohonan informasi kepada badan publik hingga penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi, bisa memakan waktu hingga 161 hari, sementara jangka waktu pengaduan sengketa pemilu hanya tiga hari, kata Abdul Rahman di Jakarta, Rabu.

"Sehingga diperlukan Peraturan KPU agar perolehan informasi tidak melebihi jangka waktu penyelesaian sengketa pemilu," kata mantan Ketua Komisi Informasi Pusat yang akrab disapa Aman itu pada acara Briefing Nasional Pemilu API (Application Programming Interface) dengan Tema Keterbukaan Informasi Publik dalam Agenda Kepemiluan.

Lebih lanjut Aman menjelaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) tidak secara khusus mengatur atau memuat pasal mengenai informasi pemilu. Padahal, informasi ini sangat diperlukan bagi masyarakat maupun peserta pemilu.

"Penyelenggara perlu duduk bersama Komisi Informasi, untuk membahas hal ini," ujar Aman.

Ia juga meminta KPU agar proaktif menyampaikan informasi dalam setiap tahapan pemilu.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto mengungkapkan bahwa pemilu di Indonesia merupakan pemilu dengan sistem paling kompleks.

"Dalam sehari, masyarakat harus memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan sistem distrik dan anggota DPR/DPRD dengan sistem proporsional. Lalu nanti Pilpres dengan pemilihan langsung. Dengan kompleksitas ini, jangan berharap banyak pemilih rasional," kata Didik.

Menurut dia, masyarakat tidak memperoleh informasi yang cukup terkait pemilu baik dari penyelenggara maupun mengenai caleg yang akan mereka pilih. Cukup banyak informasi penting terkait pemilu mulai dari persoalan teknis, manajemen, regulasi, penegakan hukum, sistem, filosofi konstitusi, dan lain-lain.

"KPU sudah berupaya menyajikan informasi yang dibutuhkan melalui portal www.kpu.go.id dan www.bawaslu.go.id. Namun data yang tersedia belum lengkap dan belum user friendly," ujarnya.

Mantan anggota Panwaslu ini mencontohkan bahwa data kandidat secara menyeluruh di portal KPU Pusat dan data-data provinsi atau kabupaten/kota tidak lengkap di portal KPU daerah itu sendiri.

(S024/R010)

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014