Jakarta (ANTARA News) - Delapan instansi pemerintah sepakat melakukan reformasi birokrasi sehingga masyarakat bisa mendapatkan layanan yang tidak lagi bertele-tele, murah bahkan gratis.

"Proses perbaikan layanan ini tidak akan berhenti sampai sini saja, tapi akan terus dilakukan sampai masa tugas pemerintahan saat ini berakhir Oktober tahun ini," kata Wakil Presiden Boediono kepada pers di kantor Wapres Jakarta, Senin.

Hal tersebut disampaikan Boediono setelah sekitar 45 menit rapat Peluncuran Layanan Dasar Publik.

Delapan instansi pemerintah yang melakukan perbaikan layanan publik itu adalah Polri, Kementerian Dalam Negeri, Pemda DKI Jakarta, Kemendikbud, Badan Kepegawaian Nasional, Badan Pertanahan Nasional, Taspen, serta Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Mendagri Gamawan Fauzi dalam kesempatan itu mengatakan upaya perbaikan dari kementeriannya adalah pelayanan dokumen kependudukan pengurusan penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP, kartu keluarga, dan akta pencatatan sipil yang sebelumnya dipungut biaya, saat ini sudah bebas biaya di seluruh daerah.

Penerbitan akta kelahiran yang sebelumnya harus diurus di tempat kelahiran, saat ini dapat dilakukan di tempat domisili pemohon, sementara penerbitan surat keterangan terdaftar tentang organisasi kemasyarakat yang sebelumnya belum ada, saat ini dapat dilakukan selama satu hari kerja dan tidak dipungut biaya.

Gubernur Joko Widodo mengatakan perbaikan layanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta untuk pelayanan akte kelahiran yang sebelumnya lebih dari 10 hari kerja, saat ini maksimal lima hari kerja.

"Demikian juga penerbitan kartu keluarga yang sebelumnya lebih dari 10 hari kerja, saat ini maksimal lima hari kerja," tutur Jokowi.

Hendarman mengatakan dari instansinya kemudahan pelayanan pertanahan yang diberikan adalah percepatan pengecekan sertifikat yang sebelumnya di atas tiga hari kerja, saat ini hanya satu hari kerja.

Demikian juga pelayanan sertifikasi jual beli tanah yang sebelumnya di atas tujuh hari kerja, saat ini lima hari kerja, serta peningkatan hak guna bangunan menjadi hak milik yang sebelumnya di atas tujuh hari kerja, sekarang hanya lima hari kerja.

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014