Jika yang bersangkutan dibutuhkan keterangannya maka dia bisa dipanggil,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil Wakil Ketua Komisi Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin jika keterangannya dibutuhkan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Kawasan Pusat Kegiatan Pengembangan dan Pembinaan Terpadu SDM Kejaksaan, Kelurahan Ceger, Jakarta Timur.

"Jika yang bersangkutan dibutuhkan keterangannya maka dia bisa dipanggil," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jakarta, Rabu.

Abraham mengatakan siapapun yang dibutuhkan keterangannya akan tetap diminta keterangannya. "Jadi tidak usah khawatir, orang yang jabatannya melebihi Aziz Syamsuddin saja akan dipanggil oleh KPK," katanya.

Dengan kata lain, Abraham mengisyaratkan terdapat orang-orang yang levelnya di atas Aziz untuk dipanggil sehingga publik tidak perlu terlalu khawatir dengan pemanggilan Aziz.

KPK, kata Abraham, bekerja secara independen dalam mengusut suatu kasus.

"KPK memiliki prosedur tetap untuk menetapkan orang jadi tersangka. Butuh minimal dua alat bukti untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka. Mudah-mudahan ketemu dua alat buktinya karena KPK tidak kerja disuruh-suruh tapi berdasarkan penyelidikan."

"Tidak ada satupun kewajiban kami melakukan koordinasi dan konfirmasi ke Kejaksaan apakah (kasus pembangunan Pusdiklat Kejaksaan di Ceger) dilanjukan atau tidak karena KPK independen. Kami terbebas dari berbagai intervensi. Kasus masih dalam proses pendalaman oleh penyidik," kata dia

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, nama Aziz kian santer disangkutpautkan dalam kasus korupsi karena namanya tercatat dalam dokumen keuangan Permai Grup, perusahaan milik terpidana kasus korupsi M Nazaruddin.

Melalui perusahaan tersebut, Aziz diduga bermain proyek pembangunan Pusdiklat di Ceger.

Sementara itu, Aziz kerap membantah keterlibatan itu. Menurutnya, usulan anggaran Pusdiklat Kejaksaan di Ceger legal dan dan semua fraksi telah menyetujuinya.

Sebelumnya, Aziz sempat diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus korupsi proyek simulator SIM. (*)

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014