Menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa hakim non-palu dua tahun dan tidak menerima tunjangan hakim selama menjalani hukuman tersebut,"
Jakarta (ANTARA News) - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) gabungan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menghukum Hakim Pengadilan Negeri Ternate M Reza Latuconsina sebagai hakim non-palu (tidak menangani perkara) selama dua tahun karena terbukti berselingkuh.

"Menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa hakim non-palu dua tahun dan tidak menerima tunjangan hakim selama menjalani hukuman tersebut," kata Ketua MKH Imron Anwari, di Jakarta, Selasa.

Hakim PN Ternate itu terbukti melanggar sejumlah ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim lantaran berselingkuh dengan seorang panitera pengganti di PN Ternate.

Dalam putusannya, MKH menyatakan hakim terlapor terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama (PB) Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2012 tentang tentang Panduan Penegakan KEPPH.

Sanksi non-palu selama dua tahun ini sama dengan rekomendasi sanksi dari tim pemeriksa Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Reza dinilai terbukti melanggar SKB KEPPH dan PB Panduan Penegakkan KEPPH lantaran berselingkuh seorang panitera pengganti yang bertugas di PN Ternate.

Dalam persidangan itu, hakim terlapor mengajukan pembelaan diri dan sejumlah saksi. Materi pembelaannya, hakim terlapor mengaku bersalah dan khilaf, minta hukuman disiplin yang seringan-ringannya, meminta maaf terhadap institusi MA, dan menjadi tulang punggung keluarga dengan dua orang anak.

Majelis mengungkapkan sejak awal Maret 2013 hubungan hakim terlapor dengan istrinya (Fadillah) memang tidak harmonis dan sudah tidak serumah lagi.

Sebelum kejadian perselingkuhan sudah tersiar isu kedekatan antara hakim terlapor dengan Sinta Ali di PN Ternate dan Ketua PN Ternate telah memanggil hakim terlapor dan istrinya serta Sinta untuk mengklarifikasi isu tersebut.

"Saat itu Reza tidak mengaku bahwa mereka berselingkuh, akhirnya Ketua PN meminta mereka membatasi hubungan/komunikasi dan hakim terlapor diminta jaga jarak," kata Imron.

Namun, lanjutnya, pada 10 Oktober 2013 sekitar pukul 11.00 terjadi penggerebekan di rumah dinas hakim terlapor oleh masyarakat setempat.

Dalam penggebekan itu ditemukan seorang wanita yang bernama Sinta Ali yang sedang bersembunyi dalam kamar tidur hakim terlapor.

"Hakim terlapor terbukti melanggar SKB KEPPH dan PB Pedoman Penegakkan KEPPH, khususnya poin hakim harus berperilaku jujur dan hakim wajib menghindari perbuatan tercela," kata ketua majelis MKH ini.

Usai pembacaan keputusan, Hakim Reza menyatakan menerima keputusan itu.

(J008/Z002)

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014