... Tunggu sebentar, bajingan... "
Jakarta (ANTARA News) - Ketut Pujayasa, TKI asal Bali yang tengah diadili pengadilan Amerika Serikat atas dakwaan memerkosa, tetap diberi pendampingan hukum dari pemerintah Indonesia.

Pujayasa ditangkap FBI pada 14 Februari lalu dan langsung digelandang ke kantor kejaksaan di Fort Lauderdale, Amerika Serikat. Sidang pengadilannya mengetengahkan tuntutan jaksa federal hukuman penjara 28 tahun bagi dia.

Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, di Jakarta, menyatakan, "Pendekatan kami selalu sama, dalam arti kata perlindungan, dalam arti memastikan setiap warga negara kita yang menghadapi permasalahan hukum di luar negeri dipastikan haknya dihormati."

"Tapi tentu bahwasanya tuduhan tindak pidana dilakukan di luar negeri bukan berarti serta merta diabaikan, ini 'khan proses hukum jadi kami berikan bantuan hukum," kata Natalegawa.

"Dari KBRI di Washington terus berikan bantuan. Tapi ini proses hukum; siapapun, dimanapun mereka berada harus mempertanggungjawabkan segala tindakannya," kata dia.

Kasus Pujayasa, sebagaimana dinyatakan Reuters, bermula dari pengungkapan upaya dia membuang korban ke laut guna menutupi jejak.

Mengutip berkas pemeriksaan FBI yang dilimpahkan ke Pengadilan Federal Miami, korban berinisial CLW (31) tamu kapal pesiar MS Nieuw Amsterdam tempat Pujayasa bekerja.

CLW dinyatakan bisa melawan dia di kamar dan balkon, kabur ke koridor dengan kabel alat pengering rambut masih melilit di leher.

Kapal pesiar itu berangkat dari Port Everglades di Fort Lauderdale pada 9 Februari dengan tujuan Karibia.

Pujayasa, yang dalam dokumen untuk pengadilan berstatus WNI, bekerja sebagai room service attendant.

Pujayasa dituduh pasal usaha pembunuhan dengan pemberatan karena melakukan kekerasan seksual.

"Menurut pengetahuan kami, belum ada kejadian seperti ini selama 140 tahun perusahaan kami berdiri," kata Stein Kruse, pemimpin Holland America Line, pemilik MS Nieuw Amsterdam itu, dalam pernyataan tertulis.

Kepada penyidik FBI, tersangka Pujayasa mengaku marah kepada korban ketika mengantarkan sarapan pagi ke kamar.

"Tunggu sebentar, bajingan," merupakan kalimat korban yang menyulut kemarahan Pujayasa saat bertugas mengantas sarapan ke kamar CLW. Kaliman itu diluncurkan CLW setelah Pujayasa tiga kali mengetuk pintu kamar.

Tersangka mengaku sepanjang hari itu dia diliputi amarah dan dua kali mencari korban hingga ke kamar serta ke dek publik.

Pewarta: Panca Prabowo
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014