Itu agar memberikan efek jera terutama pada korporasi, bukan kepada masyarakat,"
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan pencegahan dan penanganan asap akibat pembakaran hutan dan lahan melalui penegakan hukum yang efektif dan tepat kepada pelaku pembakaran terutama dari kalangan korporasi, sehingga memberikan efek jera.

Menko Kesra Agung Laksono dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Kamis sore, usai sidang kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono mengatakan proses penegakan hukum dilakukan cepat dan efektif dari mulai penyelidikan hingga persidangan.

"Itu agar memberikan efek jera terutama pada korporasi, bukan kepada masyarakat," tukasnya.

Agung mengatakan proses hukum kepada korporasi yang melanggar aturan membakar lahan untuk kepentingan usaha dan lainnya secara melanggar hukum, termasuk kepada pemiliknya baik warga negara Indonesia maupun asing.

"Penegakan hukum penting, ada 41 penindakan yang dilakukan pihak kepolisian, ada yang dihukum dari enam bulan sampai delapan tahun," tegas Agung.

Selain mendorong penegakan hukum, Presiden juga memberikan perintah agar disusun prosedur standar penanganan dan pencegahan kebakaran hutan atau lahan, sehingga setiap tahun tidak selalu terjadi masalah yang sama.(*)

Pewarta: Panca Hari Prabowo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014