Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Riau sudah menetapkan 66 orang sebagai tersangka dalam 44 perkara pembakaran lahan.

"Jadi totalnya menjadi 66 orang tersangka, lima DPO. Jumlah ini bisa terus bertambah," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.

"Masih ada beberapa perkara lagi yang masih tahap penyelidikan dan pengembangan," kata dia.

Kasus-kasus kebakaran lahan tersebut terjadi di sejumlah daerah yakni Bengkalis, Rokan Hilir, Indragiri Hilir, Dumai, Siak, Meranti dan Pekanbaru.

Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menangani enam kasus pembakaran lahan dan sudah menetapkan 20 tersangka, namun ada dua orang yang masih dalam pengejaran.

Polres Rokan Hilir menangani tujuh perkara dan telah menetapkan 19 orang tersangka. Polres Pelalawan menangani lima kasus dan menetapkan enam orang sebagai tersangka pembakar lahan.

Polres Indragiri Hilir menangani empat kasus kebakaran lahan dan menetapkan empat tersangka, Polres Siak menangani delapan perkara dan menetapkan empat tersangka serta masih mengejar satu tersangka lain.

Kepolisian Resor Kota Dumai menangani tiga kasus, menetapkan empat tersangka dan masih mengejar dua orang yang diduga melakukan pembakaran lahan.

Lima perkara kebakaran lahan yang lain ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara Polres Meranti menetapkan tiga tersangka dalam tiga kasus kebakaran lahan dan Polresta Pekanbaru menangani dua perkara pembakaran lahan serta sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014