"Setelah Polsek Bangko Pusako melakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, diduga kebakaran disebabkan oleh E yang sengaja membakar lahan. Hasil interogasi, E mengaku lahan miliknya tersebut sengaja dibakar pada Senin pagi (18
Pekanbaru, (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Rokan Hilir, Provinsi Riau meringkus seorang pria berinisial E (46) lantaran diduga dengan sengaja membakar hutan untuk membuka lahan di Jalan SP42B Kepenghuluan Sungai Menasib, Kecamatan Bangko Pusako.
 
Kepala Polres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui pernyataan, Jumat, menjelaskan kejadian tersebut pertama kali diketahui Bhabinkamtibmas setempat berdasarkan titik panas yang terdeteksi di Dashboard Lancang Kuning. Setibanya di lokasi, Bhabinkamtibmas melihat ada lahan yang terbakar dan melaporkannya ke Kepolisian Sektor Bangko Pusako.
 
"Setelah Polsek Bangko Pusako melakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, diduga kebakaran disebabkan oleh E yang sengaja membakar lahan. Hasil interogasi, E mengaku lahan miliknya tersebut sengaja dibakar pada Senin pagi (18/3)," katanya.
 
Pelaku membawa potongan ban dari rumahnya dan mengumpulkan ranting serta semak yang kering. Selanjutnya semua yang dibawa itu dibakar dengan menggunakan korek mancis.
 
Setelah api hidup, E membiarkan api membesar dan akhirnya api melebar. Pelaku sempat berusaha untuk memadamkan api, namun dikarenakan api makin melebar dan membesar E akhirnya pulang ke rumah.
 
"Hingga beberapa hari, ternyata kebakaran telah merambat ke lahan milik orang lain. Luas lahan yang terbakar kurang lebih 3 hektare," sebutnya.
 
E juga mengaku dengan sengaja melakukan pembakaran lahan untuk menanam kelapa sawit. Kemudian E beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Bangko Pusako untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
Akibat perbuatannya, E dijerat Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b UU RI N0.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan paragraf 4 pasal 36 UU RI No.6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No.2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Atau pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 huruf h Jo Pasal 98 ayat 1 atau pasal 99 pengelolaan lingkungan hidup.

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024