Kita akan perkuat seleksinya khususnya untuk penata laksana rumah tangga
Jakarta (ANTARA News) - Moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi masih belum dicabut karena masih diperlukan peningkatan kualitas calon TKI baik pengetahuan dan ketrampilannya, kata Kepala Badan nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (PNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur di Jakarta, Rabu.

"Yang jelas tidak dalam waktu dekat, karena yang akan dikirimkan harus benar-benar mempunyai kapabilitas. Kita akan perkuat seleksinya khususnya untuk penata laksana rumah tangga," katanya kepada wartawan usai dilantik Menko Kesra Agung Laksono menggantikan Jumhur Hidayat.

Mantan Dubes Arab Saudi itu mengungkapkan, calon TKI penata laksana rumah tangga PLRT ke Arab Saudi, nantinya akan menjalani pelatihan 600 jam dari sebelumnya hanya 200 jam, setelah itu mereka akan disertifikasi. "Kalau tak lolos sertifikasi sebagai PLRT maka tidak bisa berangkat," katanya.

Selain itu, rancangan kontrak antara TKI dan majikan di Arab Saudi juga sudah mengalami sejumlah perbaikan seperti, paspor dipegang pekerja, standard gaji 1.200 riyal, satu hari libur selama seminggu, sembilan jam kerja sehari dan mendapat tambahan 50 riyal jika bekerja di hari libur itu.

"Jadi jika PLRT bekerja terus selama tujuh hari maka mendapat tambahan sekitar 200 riyal. Gajinya menjadi 1.400 riyal per bulan,"katanya.

Ia mengungkapkan, kontrak itu dibuat berdasarkan aturan ketenagakerjaan di Arab Saudi itu yang saat ini sudah mulai mengakomodasi tuntutan perbaikan lingkungan kerja yang diminta Pemerintah Indonesia.

Ke depan, menurut Gatot, pihaknya akan mengejar peluang penempatan tenaga kerja terlatih untuk bidang kesehatan, perhotelan, konstruksi, dan perminyakan.

"Sebetulnya lowongan di bidang lain juga banyak, ini akan kita upayakan supaya lebih banyak lagi TKI terdidik karena kesejahteraan dan perlindungannya lebih baik," katanya.

Saat pelantikan, Agung Laksono, berpesan, agar TKI harus dibekali pengetahuan dan ketrampilan yang cukup termasuk soal sistem hukum di Negara penempatan.

Perlindungan TKI, kata Agung, harus menjadi prioritas utama dan penempatan TKI harus berbasis perlindungan.

Agung juga menambahkan. TKI selama ini telah menyumbang devisa yang besar bagi negara.

Menurut data Kementerian Luar Negeri, tambah Agung, hingga saat ini jumlah TKI mencapai 3,3 juta orang lebih dengan angka remitansi mencapai Rp88 triliun pada tahun 2013.

Pewarta: Budi Santoso
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014