Pekalongan (ANTARA News) - Dua orang calon legislatif DPRD Pekalongan mengundurkan diri dari daftar calon tetap peserta Pemilihan Umum 2014.

"Kedua calon anggota DPRD tersebut berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat (PD). Mereka mengundurkan diri karena mereka sebagai kepala desa dan alasan menjadi tenaga kerja pada dinas sosial," katanya di Pekalongan, Sabtu.

Ia mengatakan pengunduran diri calon anggota DPRD, Nur Salim (PKS) dan Yuliawati (PD) tidak menjadi masalah karena hal itu merupakan hak warga negara untuk mencalonkan diri dan dicalonkan.

"Permohonan pengunduran diri sudah disetujui dan mereka juga tidak dikenai sanksi," katanya.

Menurut dia, calon anggota DPRD yang mengundurkan diri dan namanya belum masuk ke surat suara tidak akan menyulitkan KPU.

"Jika namanya sudah masuk ke KPU harus memberitahukan pada masyarakat di daerah pemilihan yang bersangkutan," katanya.

Calon anggota DPRD yang mengundurkan diri itu, kata dia, Yuliawati sudah tercetak dalam surat suara sedang Nur Salim belum tercetak karena dirinya mengundurkan diri sebelum pencetakan suarat suara.

Ia mengatakan untuk memberitahukan pada masyarakat terkait pengunduran diri calon anggota DPRD itu, KPU akan menempelkan surat edaran di setiap tempat pemungutan susra agar warga tidak salah pilih.

Pewarta: Kutnadi
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014