Rata-rata kawasan hutan yang dijual dan dikelola secara ilegal dengan referensi izin kades itu berada di kawasan cagar biosfer...
Pekanbaru (ANTARA News) - Seorang Kepala Desa Tasik Serai, Kabupaten Bengkalis, Riau, berinisial UM, ditangkap dan akan diproses hukum karena menjual lahan yang berada di wilayah terlarang, tepatnya pada kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu.

"Penjualan yang dilakukan oknum kades ini dengan cara mengeluarkan izin pengelolaan hutan secara ilegal (tidak sesuai amanat undang-undang)," kata Kepala Kepolisian Resor Bengkalis, Ajun Komisaris Besar Andry Wibowo kepada pers di Pekanbaru, Minggu siang.

UM ditangkap oleh anggota yang menyergap ke rumahnya di sekitar Desa Tasik Serai. Dalam upaya penangkapan tidak ada perlawanan dan saat ini pelaku sudah ditahan, demikian AKBP Andry Wibowo.

UM menurut dia, diamankan setelah beberapa tersangka perambah dan pembakar hutan cagar biosfer telah lebih dulu ditangkap. Mereka yang kemudan membocorkan rahasia adanya kewenangan ilegal oleh seorang kepada desa berinisial UM.

Rata-rata kawasan hutan yang dijual dan dikelola secara ilegal dengan referensi izin kades itu berada di kawasan cagar biosfer, menurut saksi-saksi dan juga tersangka jaringan penerima izin itu, demikian sumber kepolisian mengungkap.

Kades penyalahgunaan wewenang itu kepada aparat mengaku telah mengeluarkan sepuluh surat izin dengan luas area mencapai ratusan hektare, mengakibatkan kegundulan di area yang sebenarnya pelindung alam.

Dia kemudian menerima imbalan uang tunai dari para penggarap yang kebanyakan adalah pengusaha perkebunan kelapa sawit, baik perorangan maupun berbentuk korporasi, sebut perwira.

Informasi petugas penegakkan hukum juga menyebutkan, hingga saat ini Polres Bengkalis telah menangkap 35 tersangka perambah hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. Sejauh ini petugas dikabarkan juga masih terus mengembangkan perkara tersebut, mengingat perambahan hutan lindung itu sebenarnya juga telah mengalihfungsikan sebagian besarnya sejak lama.

Dilaporkan banyak pihak yang terlibat dalam perkara sama, selain UM, bahkan informasi kepolisian menyatakan ada oknum penegakkan hukum yang turut memiliki perkebunan di kawasan terlarang itu.

"Dari 35 tersangka itu, kemungkinan masih akan terus berkembang dan tersangka baru akan terus diburu," kata Kapolres Bengkalis.

(KR-FZR)

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014