Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menindak seorang perambah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Kami melakukan penindakan karena kawasan konservasi merupakan kawasan sangat penting, benteng terakhir kehati (keanekaragaman hayati)," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan bahwa H alias A (40) telah ditangkap dan ditahan karena diduga merambah hutan di kawasan Tahura Bukit Mangkol pada 20 Februari 2023.

"H alias A saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Klas I Salemba, Jakarta. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar," katanya.

Menurut dia, pelaku melanggar ketentuan dalam Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kami harapkan H alias A dapat dihukum maksimal agar terwujud rasa keadilan bagi masyarakat dan lingkungan," kata Rasio.

Ia menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap pelaku perusakan dan/atau perambahan kawasan hutan untuk mencegah kejahatan serupa berulang.

Rasio menjelaskan bahwa kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol sangat penting untuk perlindungan kekayaan hayati maupun pengurangan risiko bencana alam seperti banjir dan kekeringan di daerah sekitarnya.

Perusakan Tahura Bukit Mangol, ia melanjutkan, dapat menyengsarakan kehidupan masyarakat di sekitarnya, termasuk masyarakat Kota Pangkal Pinang.

"Merusak dan/atau merambah kawasan hutan konservasi yang mengancam kehidupan masyarakat untuk keuntungan pribadi adalah kejahatan serius," kata Rasio.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda menyampaikan bahwa KLHK menerima laporan mengenai perusakan dan/atau perambahan hutan baru di Tahura Bukit Mangkol dari masyarakat.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, didapatkan fakta bahwa telah dilakukan pembukaan kawasan hutan di dua lokasi dengan luas sekitar dua hektare dan lima hektare," katanya.

Baca juga:
BBKSDA Riau menangkap perambah hutan SM Kerumutan
KLHK ringkus perambah hutan di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2023