ANTARA - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) , Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menyerahkan tersangka Veri alias Aper, pelaku perusakan dan perambah ilegal Taman Hutan Raya (Tahura) bukit Mangkol, Bangka Tengah , Bangka Belitung, untuk segera disidangkan. Tersangka dijerat Undang Undang no 11 tahun 2021 tentang cipta kerja, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 milyar. (Meriyanti/Sandi Arizona/Risbeyhi)