ANTARA - 2 orang pejabat dari PT. AG berinisial LM dan AA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan nikel ilegal di Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Kedua tersangka disebut telah melakukan tindak pidana berlapis yang menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian negara. (Saharudin/Rayyan/Rinto A Navis)