Jakarta (ANTARA) - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menyita lebih dari 31.000 WMT (wet metric ton) nikel ore yang diangkut secara ilegal oleh tiga kapal berbendera RI saat melintas di perairan Sulawesi Tenggara.

Sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi Bakamla RI di Jakarta, Selasa, ketiga kapal tersebut ialah TB Trinity 302/TK Pacific 302 mengangkut 10.507,560 WMT; TB MDM Batola/TK MDM 04 mengangkut 12.333,963 WMT; dan TB Merdeka 2002/TK Dirgahayu 3102 mengangkut 8.500,570 WMT.

Kapal-kapal itu diamankan oleh kapal Bakamla RI, KN Kuda Laut-403, sementara nikel ore yang diangkut tiga kapal itu disita oleh Bakamla RI karena tidak mengantongi izin saat berlayar dan bongkar muatan di dermaga.

Baca juga: Bakamla RI evakuasi kapal layar Australia di perairan Natuna Utara 

Humas Bakamla, saat dihubungi di Jakarta, Selasa, menyebut TB Trinity ditangkap saat bongkar muatan di Jetty/Dermaga Masselle pada Sabtu (11/11); sementara TB MDM Batola dan TB Merdeka 2002 ditangkap saat bongkar muatan di Jetty Mandes pada Senin (13/11).

Untuk kasus yang menyangkut TB Trinity, Bakamla RI menyerahkan proses hukumnya kepada Polres Kolaka Utara di Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, dua kapal lainnya saat ini masih ditahan di area Pelabuhan Lasusua di bawah pengamanan KN Kuda Laut-403.

Baca juga: Kabakamla bahas tantangan keamanan laut di Fakultas Hukum UI

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Penindakan Hukum Bakamla RI, ketiga kapal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; serta Pasal 300 juncto Pasal 105 UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Dari aturan perundang-undangan tersebut, pelaku terancam penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp300 juta.

Ketentuan lain yang diduga dilanggar oleh para pelaku, yaitu Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancaman hukumannya ialah pidana penjara maksimal lima tahun dan maksimal denda Rp100 miliar.

Baca juga: Puluhan personel Bakamla ikut peringati hari bersih-bersih di Batam

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023