Pasien dan tahanan dapat menggunakan KTP, sedangkan petugas kesehatan dan keluarga pasein harus menunjukan formulir A5 berasal dari TPS asal pemilih."
Samarinda (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) "mobile" atau bergerak bagi tahanan polisi dan kejaksaan serta pasien di rumah sakit pada pemilu legislatif 2014.

"Pasien di rumah sakit serta tahanan polisi dan kejaksaan dapat menggunakan hak suaranya TPS mobile. Kami akan mendatangkan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) terdekat, sehingga bukan saja pasien dan para tahanan, tapi juga keluarga pasein dan petugas medis di rumah sakit serta Puskesmas bisa menggunakan hak suaranya," ungkap Ketua KPU Penajam Paser Utara Feri Mei Effendi, Selasa.

Awalnya, pasien dan para tahanan termasuk keluarga pasien serta tenaga medis kata Feri Mei Effendi diarahkan ke TPS terdekat.

Namun, setelah keluarnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2014 tentang perubahan atas PKPU nomor 6 tahun 2013 tentang pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam Pemilu 2014, sehingga petugas yang akan mendatangi pasien dan para tahanan tersebut di rumah sakit dan kepolisian serta rutan.

"Sesuai Pasal 103 dan 104 PKPU nomor 5 tahun 2014, maka mereka nantinya akan didatangi sedikitnya dua orang petugas KPPS guna melakukan pecoblosan, sehingga hak suaranya tidak hilang akibat tidak bisa datang ke TPS karena sakit atau menjadi tahanan polisi dan jaksa," kata Feri Mei Effendi.

KPU lanjut dia telah menyampaikan surat ke Dinas Kesehatan Kabupaten, tembusan ke Puskesmas dan RSUD, serta ke Polres dan Kejaksaan terkait TPS "mobile" tersebut, dimana nantinya petugs KPPS mendatangi puskesmas, RSUD dan sel tahanan Polisi dan Kejaksaan untuk dilaksanakan pencoblosan.

"Oleh karena itu, diharapkan instansi terkait menyampaikan jumlah warga Penajam Paser Utara pemilih pemilu yang kini menjadi pasein di RSUD, Puskesmas serta tahanan polisi dan kejaksaan," ujar Feri Mei Effendi.

Data tersebut, tambahnya, dilaporkan ke KPPS pada hari pencoblosan kemudia KPPS akan datang satu jam sebelum pencoblosan ditutup dengan membawa surat suara dan kebutuhan lainnya.

"Pasien dan tahanan dapat menggunakan KTP, sedangkan petugas kesehatan dan keluarga pasein harus menunjukan formulir A5 berasal dari TPS asal pemilih," katanya.

"Hingga saat ini, kami belum tahu berapa jumlah pemilih di lokasi itu, karena pelaporan baru disampaikan pada hari pencoblosan. Karena sifatnya 'mobile', maka setiap petugas KPPS yang mendatangani RSUD, Puskesmas, sel tahanan wajib merahasiakan pencoblosan pemilih di tempat itu," ungkap Feri Mei Effendi.  (*)

Pewarta: Amirullah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014