...harus membawa formulir A5 di mana nama Anda tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT)...
Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah pemilih terpaksa untuk tidak menggunakan hak pilihnya karena terbentur birokrasi yang berbelit di kelurahan setempat.

Ketua Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Abdul Kohar saat ditemui di kantor kelurahan, Rabu, menyebutkan banyak pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tidak membawa formulir A5 dari TPS tempat namanya terdaftar sebagai pemilih tetap.

"Tidak bisa, harus membawa formulir A5 di mana nama Anda tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) di tempat Anda tinggal," katanya.

Formulir A5 merupakan surat keterangan pindah pemilih di TPS bagi para pemilih yang tidak bisa mencoblos di tempat asalnya.

Kohar menegaskan hal itu merupakan peraturan yang harus diikuti.

Dia menyebutkan kebanyakan yang tidak bisa menggunakan hak pilih adalah penghuni kost.

Hal itu juga dituturkan oleh petugas TPS 004 Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sri H yang mengharuskan pemilih untuk memiliki formulir A5 tersebut.

Hal sama juga ditemui di TPS 005 Setiabudi, Jakarta Selatan, seorang pemilih tidak bisa menggunakan haknya karena formulir A5 di kelurahan habis.

"Ya sudahlah ... mau bagaimana lagi," katanya.

Berdasarkan peraturan KPU, formulir A5 harus diurus minimal 10 hari di KPU domisili sebelum Pileg.

Namun, KPU memberikan kelonggaran waktu, formulir A5 masih bisa diurus diurus hingga H-1 di KPU tujuan memilih.

Misalnya, pemilih saat ini tinggal di kawasan Jakarta Pusat, sedangkan daerah asal pemilih dari Surabaya, maka pemilih harus segera mendatangi kantor KPU Jakarta Pusat, untuk mengonfirmasi KPU asal pemilih, untuk mencoret nama dan memindahkannya ke Dapil Jakarta Pusat.

"Jadi, yang menerbitkan formulir A5 itu dari KPU Jakarta Pusat dan tanpa surat itu pemilih tidak akan bisa mencoblos," kata Komisoner KPU Arief Budiman.

Sementara itu, bagi pemilih perantau yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di tempat domisilinya saat ini, juga masih tetap bisa mendapatkan hak pilihnya. Caranya tinggal mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.

Nantinya, pemilih akan mendapatkan formulir A5 sehingga tetap dapat bisa menggunakan hak pilih walau tidak pulang mudik ke daerah asalnya.

"Bagi pemilih perantau atau domisilinya berbeda dengan alamat di KTP-nya, dia hanya diperkenankan menggunakan hak pilih di wilayah dia tinggal," kata Arief.

Adapun cara pembuatan formulir A5 ini pertama pemilih dapat mendatangi KPUD untuk mendaftarkan pembuatan formulir A5.

"Formulir ini diperuntukkan khusus bagi pemilih yang akan memilih bukan di alamat yang tertera dalam KTP-nya," ujar Arief.

Selanjutnya, KPUD akan memverifikasi nama pemilih ke KPUD asal tempat namanya terdaftar.

"Setelah nama di TPS asalnya dicoret, pemilih sudah bisa menggunakan hak pilih di TPS tempat dia berdomisili, dengan membawa formulir A5 yang dikeluarkan KPU tempat dia berdomisili," katanya.

Namun, prosedur ini kurang disosialisasikan, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak tahu. Kondisi diperparah dengan lamanya waktu serta banyaknya lembaga yang harus dilibatkan.
(J010)

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014