Ada 25 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan menggelar pemungutan suara ulang pada tanggal 14 April 2014 itu yang sempat tertunda dan baru akan dilaksanakan lagi pada Senin (14/4) yang akan datang,"
Kupang (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Johanes Depa, menetapkan jadwal pemungutan suara ulang di Kaupaten Sikka Flores pada hari Rabu tanggal 14 April 2014.

"Ada 25 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan menggelar pemungutan suara ulang pada tanggal 14 April 2014 itu yang sempat tertunda dan baru akan dilaksanakan lagi pada Senin (14/4) yang akan datang," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Johanes Depa di Kupang, Kamis.

TPS-TPS itu antaran lain Wailiti 1, Wailiti 2, Wailiti 3 di Kecamatan Alok Barat, Nangahale 7, Nangahale 8, Nangahale 9, Wailamung 3, Wailamung 4 di Kecamatan Talibura, Bu Utara 1 di Kecamatan Tanawawo, Kojadoi 5 di Kecamatan Alok Timur, Pemana 2 di Kecamatan Alok, Tanarawa 1, Tanarawa 3 di Kecamatan Waiblama, Wolonterang 2, Wolonterang 3 di Kecamatan Doreng, dan 12 TPS lainnya tersebar di 4 desa di Kecamatan Mego.

Keputusan pemilu ulang untuk TPS tersebut diambil setelah lima orang komisioner melakukan rapat internal selama kurang lebih dua jam di ruang kerja Ketua KPU Sikka, sejak pukul 11.30 Wita, Kamis (10/4).

Semua TPS yang melakukan pemilihan lanjutan itu terdiri dari empat kategori. Empat kategori itu adalah yang mendapatkan surat suara tapi tidak lengkap, yang mendapatkan surat suara tapi dari daerah pemilihan lain, yang mendapatkan surat suara tapi kurang, dan yang sama sekali tidak mendapatkan surat suara.

"KPU Sikka menjamin pelaksanaan pada TPS-TPS pemilihan lanjutan ini bisa berlangsung lancar. Karena itu mereka akan merekap jumlah surat suara yang dibutuhkan, termasuk logistik-logistik yang mesti dilengkapi," katanya.

Selain itu, katanya, KPU Sikka akan menarik kembali semua logistik yang ada di TPS-TPS yang belum melaksanakan pemungutan suara. Untuk penarikan ini, KPU Sikka akan minta bantuan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sikka dan Polres Sikka.

"KPU Pusat memerintahkan kepada sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyelesaikan pemungutan dan penghitungan suara ulang paling lambat 15 April, katanya.

Pemilu ulang itu karena alasan surat suara tertukar harus menyelesaikan pemungutan suara ulang berikut hasil penghitungannya paling lambat 15 April.

Penyelesaian pemungutan dan penghitungan perolehan suara di tingkat KPPS harus diselesaikan pada tanggal tersebut karena saat itu mulai dilakukan rekapitulasi perolehan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

KPU juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran KPU daerah untuk mengidentifikasi dan melaporkan kepada KPU mengenai kondisi TPS yang menerima surat suara tertukar.

"Laporan itu meliputi informasi peristiwa tertukarnya surat suara berupa jumlah, lokasi, jenis surat suara yang tertukar, dan nama daerah pemilihan. Selain itu, juga jumlah pemilih dalam DPT, DPK, DPT Tambahan dan DPK Tambahan," ujarnya.

Menindaklanjuti instruksi itu KPU Nusa Tenggara Timur mengutus anggota Lay Djaranjoera, ke Kabupaten Sikka untuk memantau dan mencari tahu hal-hal yang berkaitan dengan penundaan pelaksanaan Pileg di daerah tersebut, yang kabarnya sempat tertunda untuk 25 tempat pemungutan suara (TPS).

"Masalah yang terjadi di Kabupaten Sikka sudah dilaporkan ke KPU pusat, karena penundaan Pileg selain karena kurangnya surat suara, tetapi karena adanya surat suara yang hilang," katanya.

Selain di Kabupaten Sikka, ada satu TPS di Kabupaten Sumba Timur juga akan melaksanakan Pileg tunda karena kurangnya surat suara.(*)

Pewarta: Hironimus Bifel
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014