Kami ingin, semua kantor camat dan lurah ada PTSP. Bukan cuma counter-nya seperti bank, tapi juga pelayanannya.
Jakarta (ANTARA News) - Seluruh kantor kelurahan di DKI mulai menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bulan Juni mendatang,

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan dengan penerapan PTSP maka konsep fungsi camat dan lurah akan berubah menjadi manajer wilayah--seperti di bank-bank komersial-- alih-alih sebagai kepala pemerintahan seperti yang berlaku saat ini."Kami mau merubah konsep lurah dan camat menjadi manajer wilayah. Sekarang ini kacau. Seperti diketahui UU Nomer 32 (Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, red) sudah mengamanatkan lurah dan camat sebagai unit kerja, tetapi sekarang ini mereka seperti kepala pemerintahan," kata Ahok saat acara "Sosialisasi Kebijakan Inovasi Pelayanan Publik dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik" di Balaikota, Selasa.


Ahok mengharapkan, dengan bekerja sebagai manajer wilayah, mereka (lurah dan camat, red) bisa mengawasi segala hal yang ada lingkungan di wilayah yang dipimpinnya termasuk memantau faisilitas umum milik Pemprov DKI seperti taman.


Wagub optimis rencana tersebut akan terlaksana karena dia yakin 80 persen pegawai negeri sipil (PNS) di DKI memiliki etos kerja yang baik.


"Kami yakin yang ikut kami banyak. Kami ingin, semua kantor camat dan lurah ada PTSP. Bukan cuma counter-nya seperti bank, tapi juga pelayanannya," tambahnya.


Guna memperlancar  terwujudnya hal itu maka hasil tes para pejabat eselon III dan IV diharapkan bisa keluar bulan Juni sebagai dasar dari penempatan SDM di PTSP.


"Intinya motong jalur calo. Kita bentuk pasukan calo dalam tanda kutip. Jadi nanti mereka yang urus PTSP. Kalau masuk berhasil dapat tunjangan kinerja daerah (TKD), kalau SKPD ketahuan bikin susah, laporkan saja," kata dia.

Ahok mengatakan sistem yang ada saat ini masih menyamaratakan pelimpahan unit kerja di setiap daerah sama, padahal masalah di setiap wilayah tidaklah sama karena belum semua orang paham substansi UU Nomor 32 (Tahun 2004, red).

"UU Aparatur Sipil Negara yang baru (UU No.5 Tahun 2014, red) kan lebih menitikberatkan ke fungsional, bukan soal struktur lagi," jelas Ahok.


Ahok bahkan setengah bercanda mengusulkan agar camat lurah di Indonesia ditiadakan saja, karena pada dasarnya mereka bekerja untuk melayani, namun, camat dan lurah memiliki fungsi lain juga yakni sebagai pamong sehingga tidak mungkin tidak dihapus.


Lebih lanjut Ahok mengatakan PTSP sangat penting untuk menyongsong masyarakat ekonomi Asia Tenggara dan perdagangan bebas (AFTA) tahun 2015 mendatang karena PTSP yang kuat menandakan kinerja pelayanan yang baik sehingga bisa bersaing dengan kota-kota besar lainnya di Asia Tenggara dan seluruh lainnya. (*)


Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014