Padang (ANTARA News) - Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan KPU Sumatera Barat diwarnai aksi protes dari beberapa saksi partai politik peserta Pemilu 2014.

Aksi protes dari saksi parpol itu terkait persoalan penetapan kuota 30 persen perempuan, kemudian koordinasi KPU hingga pengumuman calon yang tidak memenuhi persyaratan di tempat pemungutan suara.

Andes, saksi dari Partai Nasdem Kabupaten Limapuluh Kota, minta KPU Sumbar membatalkan atau mencoret suara caleg Golkar untuk DPRD Provinsi, yang ada di Dapil Kabupaten Limapuluh Kota 5. Pasalnya salah satu calegnya dan juga perempuan diputuskan KPU tidak memenuhi syarat (TSM).

"Secara aturan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang partai politik, apabila partai di salah satu dapil itu tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan maka dapilnya digugurkan. Kondisi itu terjadi pada Lasmidar yang di "TMS"-kan oleh KPU. Secara otomatis kuota 30 persen perempuan bagi Golkar di dapil itu tidak terpenuhi," katanya.

Ia menjelaskan, KPU Kabupaten Limapuluh Kota tetap memasukkan caleg Golkar tersebut ke dalam dapil 5, dan tetap bisa menerima suara pemilih.

"Hanya saja suara Lasmidar yang tidak ada. Mestinya suara partai juga ikut dianulir karena kuota 30 persen perempuan tidak terpenuhi di dapil tersebut," tegasnya.

Aksi protes juga dilakukan saksi dari Partai PKPI Kabupaten Limapuluh Kota, Ali Nurdin, yang mendesak KPU Sumbar untuk menggugurkan suara Golkar di Dapil 5 itu.

"Sayangnya ketika kami ingin mengajukan gugutan ke KPU kabupaten setempat, lembaga itu malah menyuruh kami ke KPU Sumbar. Namun jawaban KPU Sumbar juga kurang memuaskan," katanya.

Ia menjelaskan, KPU Sumbar saat itu menyarankan untuk memasukkan gugatan atas format keterwakilan caleg perempuan dari partai Golkar pada dapil 5 tersebut.

Selain itu, KPU minta kami mengisi form model DC2 yang merupakan form keberatan suara, selanjutnya disampaikan kepada KPU Sumbar dan KPU RI.

"Namun saran itu tidak kami tindaklanjuti karena memakan waktu lama, dan kami pun merasa pesimistis dengan cara itu apakah memang diproses KPU atau tidak," terangnya.

Menanggapi aksi keberatan dari saksi parpol tersebut, Komisioner KPU Sumbar, Mufti Syafie menjelaskan bahwa kondisi yang dialami Lasmidar itu tidak mempengaruhi perolehan suara partainya, meski Lasmidar merupakan caleg perempuan di partai itu dan sudah ditetapkan TMS.

"Soalnya, syarat pencalonan dari partainya sudah terpenuhi karena sudah diumumkannya DPT. Namun untuk kasus Lasmidar itu, hanya syarat calegnya yang tidak terpenuhi," katanya.

Ia menjelaskan, rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu Legislatif 2014 tingkat provinsi itu, terdapat dua daerah yang terlambat menyerahkan hasil rekap daerahnya. Kedua daerah itu yakni KPU Kabupaten Pasaman Barat dan KPU Kepulauan Mentawai.

Hingga saat ini masih dua KPU daerah itu yang melakukan rekap tingkat KPU kabupaten. Kabupaten tersebut sedikit lama karena memang selain adanya pemungutan suara ulang, banyaknya TPS di satu kecamatan yaitu 164 TPS. Pada Selasa ini rekap di KPU Kabupaten Pasaman Barat diperkirakan selesai.

Sedangkan KPU Mentawai juga mengalami keterlambatan sampai di Padang, walaupun rekap di kabupaten tersebut selesai, Selasa.

"Keterlambatan itu karena persoalan geografis daerah tersebut. Saat ini ombak besar melanda Kabupaten Kepuluan Mentawai," tegasnya

Walaupun ada keterlambatan dari dua daerah tersebut, lanjut Mufti Syarfie, tidak akan melebihi waktu yang ditargetkan KPU Sumbar yaitu tanggal 24 April 2014. "Dan esoknya kita sudah dapat umumkan hasil penghitungan ini. Pada 26 April 2014 hasil ini kita bawa ke Jakarta untuk rekap secara nasional," ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan sudah 10 kabupaten yang telah dilakukan penghitungan suara di KPU Sumbar. (ZON/T007)

Pewarta: Derizon Yazid
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014