... menurut saya tidak ada unsur politis, hari pensiun, ulang tahun atau tahun politik... "
Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penetapan tersangka mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, bertepatan dengan hari pensiun dia di BPK tidak ada unsur politis melainkan kehati-hatian KPK dalam mengusut kasus tersebut.

"Bukan kompetensi ICW menilai politis atau tidak. ICW melihat substansi kasus itu, yaitu KPK berhati-hati dalam menetapkan ada tidaknya unsur korupsi," kata Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, di Jakarta, Rabu.

Ilyas mengatakan, kasus itu terjadi pada 2004, dilaporkan pada 2012 dan baru mulai dimulai proses penyidikan pada 2014.

Menurut dia, KPK harus berhati-hati dalam pengusutan kasus itu supaya unsur tindak pidana korupsi terpenuhi, yaitu dilakukan pejabat negara, ada penyalahgunaan wewenang, dan memperkaya diri dan orang lain.

"Tentu sangat disayangkan kalau KPK terburu-buru, kemudian pelanggaran yang ditetapkan kemudian hanya pelanggaran administrasi perpajakan. Jadi menurut saya tidak ada unsur politis, hari pensiun, ulang tahun atau tahun politik," tuturnya.

Poernomo ditetapkan sebagai tersangka kasus keberatan pajak BCA tepat pada hari dia pensiun sebagai Ketua BPK. Dia disangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang saat menjabat direktur jenderal pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004.

Sebagai direktorat jenderal pajak, dia menerbitkan surat keberatan pajak nihil (SKPN) PT Bank BCA Tbk pada 2004 yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp375 miliar.

PT Bank BCA mengajukan surat keberatan pajak kepada Direktorat Pajak Penghasilan (PPH) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada 17 Juli 2003 karena memiliki nilai kredit bermasalah atau non-performing loan sebesar Rp5,7 triliun.

Pada 13 Maret 2004, Direktur Pajak Penghasilan (PPH) mengirim surat kepada Dirjen Pajak Hadi Poernomo tentang hasil telaah terhadap surat keberatan pajak PT Bank BCA dengan kesimpulan menolak permohonan keberatan wajib pajak BCA.

Namun, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final terhadap surat keberatan pajak BCA, yaitu pada 18 Juli 2004, Hadi memerintahkan Direktur PPH melalui nota dinas untuk mengubah kesimpulan telaah.

Nota dinas dari Hadi mengubah hasil telaah terhadap surat keberatan pajak PT BCA menjadi menerima surat keberatan itu.

"Saudara HP mengabaikan fakta bahwa materi keberatan pajak yang sama juga diajukan oleh bank-bank lain, tapi ditolak. Dalam kasus BCA, surat keberatan pajaknya diterima," kata Ketua KPK Abraham Samad saat mengumumkan penetapan tersangka Hadi Poernomo. 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014