Kalau minta naik tanpa kesepakatan itu namanya menyalahi aturan."
Medan (ANTARA News) - Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Sumatera Utara keberatan dengan tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah minimum tahun depan hingga 30 persen.

"Tuntutan kenaikan upah dan meminta Kriteria Hidup Layak (KHL) menjadi 84 item akan memberatkan pengusaha dan itu melanggar ketentuan,"kata Wakil Ketua Apindo Sumut, Johan Brien di Medan, Selasa.

Sesuai ketentuan, kata dia, kenaikan upah sebelumnya dibicarakan secara tripartit yakni pengusaha, pekerja dan pemerintah.

"Kalau minta naik tanpa kesepakatan itu namanya menyalahi aturan," katanya.

Apalagi, KHL di Sumut, sudah termasuk tinggi di Indonesia.

"Ketentuan KHL itu sendiri harus lewat survei dan pembahasan terlebih dahulu,"katanya.

Pekerja diminta memahami kesulitan pengusaha di era global dan krisis global.

Pekerja juga seharusnya memikirkan bagaimana bisa meningkatkan kompetensi agar jangan tergerus dengan pekerja asing di era Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.


Berharap Aman

Mengenai peringatan Hari Buruh di Sumut 1 Mei 2014, Apindo Sumut berharap Sumut dalam keadaan aman.

"Permintaan pekerja menjadikan Hari Buruh menjadi hari libur sudah dipenuhi Pemerintah.Harusnya jangan ada aksi yang bisa mengusik ketenangan pengusaha dan masyarakat umum," katanya.

Gubernur Sumut, H.Gatot Pujo Nugroho juga berharap pada 1 Mei dimanfaatkan pekerja untuk meningkatkan keharmonisan dengan keluarga.

"Jangan ada aksi yang mengancam ketenangan masyarakat di Hari Buruh," katanya. (*)

Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014